Dugaan Fee Proyek Pagar Sekolah, Video dan Bukti Transfer Seret Nama Oknum Pejabat Disdik Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Fee Proyek Pagar Sekolah, Video dan Bukti Transfer Seret Nama Oknum Pejabat Disdik Makassar

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T10:54:39Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    Makassar, Kabartujuhsatu.news
    Jagat media sosial serta sejumlah grup percakapan di Kota Makassar dihebohkan dengan beredarnya sebuah video dan tangkapan layar bukti transfer yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. 

    Video dan bukti transaksi tersebut memicu sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik fee proyek pembangunan pagar sekolah.

    Dalam tangkapan layar bukti transfer yang beredar luas, terlihat adanya transaksi senilai Rp5 juta. 

    Berdasarkan keterangan dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, dana tersebut diduga merupakan fee proyek penunjukan langsung (PL) pembangunan pagar salah satu sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar.

    Sumber tersebut menyebutkan bahwa dana yang ditransfer diduga berkaitan dengan proyek fisik yang berada di bawah lingkup Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar. 

    Proyek tersebut disebut-sebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung, yang dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki batasan nilai serta ketentuan ketat.

    Nama seorang oknum pejabat dengan inisial SR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kota Makassar, turut disebut dalam dugaan tersebut. 

    Sementara pihak pengirim dana diduga merupakan calon rekanan proyek atau pihak yang akan memperoleh pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

    Menariknya, dalam transfer sebesar Rp. 5 juta tertanggal 26 Juni 2025 itu sebagian pihak menafsirkan sebagai indikasi pembagian hasil atau fee dari proyek dimaksud. 

    Tangkapan layar tersebut semakin memicu dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pengadaan proyek pembangunan pagar sekolah.

    Tak hanya bukti transfer, sebuah video berdurasi singkat juga beredar dan menjadi bahan perbincangan publik. 

    Dalam video tersebut, terdengar pembahasan yang mengarah pada pengakuan terkait adanya fee proyek dengan nominal yang disebut mencapai Rp5 juta. 

    Video itu dinilai oleh sebagian pihak sebagai penguat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

    Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SR maupun dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait keaslian video dan bukti transfer yang beredar di media sosial. 

    Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (6/1/2025) juga belum mendapatkan respons.

    Menanggapi persoalan ini, Ketua Investigasi dan Monitoring Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud, angkat bicara. 

    Ia menilai dugaan tersebut tidak bisa dipandang sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


    “Jika benar bukti transfer dan video itu autentik, maka ini sudah masuk pada dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan praktik fee proyek,” ujar Mahmud saat dimintai keterangan, Selasa (6/1/2025).

    Mahmud menegaskan bahwa mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukanlah celah untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, penunjukan langsung tetap harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

    “Penunjukan langsung bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru mekanisme ini sangat rawan disalahgunakan. Karena itu, kami mendesak Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.

    Selain itu, Mahmud juga meminta Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Pendidikan, untuk bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi kepada publik guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

    “Transparansi itu penting. Jika tidak benar, silakan dibantah dengan data dan penjelasan resmi. Namun jika benar, maka harus ada proses hukum yang tegas agar menjadi efek jera,” tambahnya.

    Kasus dugaan fee proyek ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana sekolah demi kepentingan peserta didik. 

    Publik menilai, setiap rupiah anggaran pendidikan harus dikelola secara bersih dan bertanggung jawab.

    Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. 

    Aparat berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini