Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng agar terbuka terkait besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Investigasi dan Monitoring LHI, Mahamud Cambang, yang menilai sikap tertutup Pemda Soppeng berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Mahamud, SiLPA merupakan uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sudah sepatutnya diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
“SiLPA itu uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya. Kalau tidak dibuka secara terang, jangan salahkan publik kalau mulai curiga,” tegas Mahamud kepada wartawan, Jumat (2/1/2025).
Ia menilai, minimnya informasi resmi dari pemerintah daerah justru bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan dalam tata kelola pemerintahan.
Mahamud mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memperoleh informasi secara persuasif.
Ia mengaku telah menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa, sehari sebelumnya.
“Saya sudah hubungi kemarin dan meminta informasi berapa SiLPA tahun anggaran 2025. Beliau menyampaikan akan dijelaskan besok,” ungkap Mahamud.
Namun, saat mendatangi langsung Kantor BPKPD pada Jumat siang, Mahamud menyebut Kepala BPKPD tidak berada di tempat.
“Menurut keterangan staf, beliau sedang berada di Makassar,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda Soppeng terkait besaran SiLPA yang dimaksud.
Lebih lanjut, Mahamud menyoroti adanya kontradiksi dalam kebijakan anggaran daerah. Di satu sisi, Pemda Soppeng kerap menyampaikan keterbatasan fiskal dalam memenuhi berbagai kebutuhan publik. Namun di sisi lain, keberadaan SiLPA justru tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik, terlebih di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian, seperti belanja pegawai, sektor pendidikan, hingga pemenuhan layanan dasar masyarakat.
“Kami tidak menuduh. Tapi kami menuntut keterbukaan. Kalau perencanaannya benar, eksekusinya tepat, dan niatnya baik, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegas Mahamud.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai SiLPA termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat sesuai amanat undang-undang.
Sebagai langkah lanjutan, LHI memastikan akan menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemda Soppeng.
Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti atau tetap tidak diberikan, LHI menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami berharap Pemda Soppeng memilih jalan dialog dan transparansi. Tapi kalau tetap diam, jalur hukum adalah langkah konstitusional yang sah,” ujarnya.
Mahamud menambahkan, langkah tersebut bukan bertujuan mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga hak masyarakat Soppeng atas informasi keuangan daerah.
“Ini penting untuk mencegah semakin turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Red)



