Bantaeng, Kabartujuhsatu.news, Menutup tahun 2025, Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng.
Dalam refleksi akhir tahunnya, ia menekankan bahwa ujian nyata bagi supremasi hukum di daerah tersebut saat ini berada di tangan Kejaksaan, khususnya dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi di RSUD Anwar Makkatutu.
"Refleksi akhir tahun bukan sekadar seremoni, melainkan momentum evaluasi. Kami berharap Kejaksaan tidak membiarkan kasus RSUD Anwar Makkatutu menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas.
Penuntasan kasus ini adalah parameter integritas penegakan hukum di Bantaeng sepanjang tahun 2025," tegas Muhammad Abduh Azizul Gaffar alias Abduh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2024).
Menurut Abduh, selaku directur PRI terdapat tiga poin utama mengapa kasus ini menjadi krusial bagi publik:
Kepastian Hukum (Legal Certainty):
Penundaan penanganan kasus korupsi di sektor kesehatan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudisial. Sebagai fasilitas publik vital, segala bentuk penyimpangan di RSUD Anwar Makkatutu berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar warga.
Efek Jera (Deterrent Effect):
Penuntasan kasus secara transparan akan memberikan sinyal kuat kepada birokrasi dan pengelola anggaran negara bahwa tidak ada ruang bagi praktik koruptif (impunitas) di Bumi Tanadoang.
Transparansi Anggaran: Sektor kesehatan seringkali menjadi area rawan penyalahgunaan. Kejaksaan diharapkan mampu mengurai aliran dana dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Public Research Institute memandang bahwa supremasi hukum hanya dapat tegak jika aparat penegak hukum (APH) bekerja tanpa intervensi politik maupun tekanan dari pihak manapun.
"Kami tidak ingin kasus ini menjadi 'utang' yang terus dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Kejaksaan memiliki instrumen dan kewenangan penuh untuk mempercepat proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Jangan sampai persepsi publik menganggap hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan institusi besar," tambah Abduh.
Sebagai lembaga riset publik, PRI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga menemui titik terang. Penegakan hukum yang tuntas di RSUD Anwar Makkatutu diharapkan menjadi kado awal tahun 2026 bagi masyarakat Bantaeng yang merindukan pemerintahan bersih dan akuntabel.
(Red)



