Polda Sultra Ringkus Kurir Sabu 6,4 Kg, Upaya Pemberantasan Narkoba Internasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polda Sultra Ringkus Kurir Sabu 6,4 Kg, Upaya Pemberantasan Narkoba Internasional

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T09:08:28Z
    masukkan script iklan disini

    Kendari, Kabartujuhsatu.news,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

    Hal ini ditandai dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 6,4 kilogram (Kg).

    Pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (3/12/2025).

    Kapolda didampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

    Dalam keterangannya, Irjen Didik mengungkapkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan tindak lanjut dari kasus narkoba yang telah diungkap oleh Subdit II Ditresnakoba pada bulan Mei 2025 lalu.

    "Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah," jelas Irjen Didik.

    Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba segera melakukan tracking terhadap mobil rental luar provinsi yang dicurigai sering digunakan oleh jaringan lintas provinsi ini.

    Petugas berhasil melacak sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang sedang dalam perjalanan menuju Sulawesi Tenggara.

    Setibanya di perbatasan, mobil pelaku berhasil diidentifikasi. Saat dilakukan upaya pemberhentian, pelaku justru memacu kendaraannya secara paksa dan tidak mengindahkan peringatan petugas. 
    Hal ini memicu aksi kejar-kejaran yang dramatis.

    Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025) setelah petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

    Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 6,4 Kg di dalam mobil.
    Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di lokasi kedua dan kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 92 gram.

    Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelaku yang diringkus merupakan kurir sabu jaringan internasional. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

    (Red/Umar) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini