Polemik Alsintan di Soppeng, Anggota Komisi II DPRD Candra Mochtar Angkat Bicara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polemik Alsintan di Soppeng, Anggota Komisi II DPRD Candra Mochtar Angkat Bicara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T02:19:07Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polemik terkait alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang dipinjam-pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadi sorotan masyarakat.


    Alsintan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI dan diserahkan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan berita acara pinjam pakai bernomor 680/2826.3/07/2019/DKPTPH tertanggal 1 Juli 2019.


    Adapun aset yang dimaksud adalah: Excavator JCB JS205SC senilai Rp 1.380.000.000, Excavator KOMATSU PC200-8MO senilai Rp 1.756.700.000, Excavator PINDAD Excava 200 senilai Rp 1.387.900.000.


    Berdasarkan pasal 1 berita acara, aset tersebut merupakan barang milik negara yang tidak sedang digunakan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, sehingga dipinjam-pakaikan untuk kepentingan masyarakat melalui program Pengolahan Lahan Lokasi Serasi.


    Dalam berita acara itu, pihak pertama adalah Hj. Fitriani, MP, Kepala DKPTPH Provinsi Sulsel, dan pihak kedua adalah Ir. Fajar, MMA, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng.


    Program ini berjalan di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah dan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.



    Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi II DPRD Soppeng, Mohamad Candra Mochtar, menegaskan bahwa Alsintan tersebut adalah milik Kementerian Pertanian RI, sementara penyerahannya hanya melalui DKPTPH Provinsi Sulsel.


    “Saya sudah berkoordinasi dengan Satker maupun pihak DKPTPH. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa barang tersebut ada di Soppeng, namun belum dipindahkan ke lokasi milik Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan karena keterbatasan anggaran,” sembari menunggu apakah diperpanjang dan atau tidak, ujarnya, Kamis (31/7/2025).


    Candra menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Soppeng di bawah kepemimpinan Haji Suwardi Haseng segera mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pertanian RI untuk memanfaatkan Alsintan tersebut, baik melalui mekanisme pinjam pakai maupun hibah.


    “Langkah terbaik adalah mengajukan permohonan pinjam pakai atau sekaligus meminta agar Alsintan dihibahkan untuk kepentingan masyarakat Soppeng,” tegasnya.


    Sebelumnya, beredar kabar bahwa Alsintan tersebut dikuasai oleh oknum dan atau pemerintah sebelumnya, sehingga memicu keresahan di masyarakat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini