Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news, Seorang perempuan berinisial AP, warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah diduga menjajakan tubuhnya melalui media sosial.
Kasus ini memicu dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
AP melaporkan pada Sabtu, 12 Juli 2025, karena menggunakan berbagai platform digital untuk menawarkan akses melihat keindahan tubuh melalui video call dengan sistem pembayaran tertentu.
Modus ini dianggap kontroversial dan melanggar norma kesusilaan.
Warga sekitar dan kalangan anak muda menjadi sasaran jangkauan AP melalui media sosial, sehingga menimbulkan laporan kekhawatiran dari masyarakat terhadap dampak negatif praktik asusila tersebut.
Polres Sidoarjo menegaskan komitmen untuk anggota melakukan kegiatan ilegal di dunia maya dan meningkatkan edukasi penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus berupaya mencegah kasus serupa dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedsos,” ujar Kapolres Sidoarjo.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap bahaya yang mencakup media sosial serta dampak negatifnya bagi generasi muda dan masyarakat luas.
Polres Sidoarjo adalah lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan menyetujui masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Polres Sidoarjo aktif dalam berbagai program edukasi dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Redho)