Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pria lansia berinisial R (63) di lingkungan Masjid Nurut Tarbiyah Lingkungan Masewali Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, provinsi sulawesi selatan memicu keprihatinan masyarakat luas. Kamis malam (17/7/2025).
Peristiwa yang mencoreng kesucian rumah ibadah ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di ruang publik, termasuk tempat ibadah.
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Polisi Bergerak Cepat
Polres Soppeng menegaskan bahwa penyidikan sedang berjalan.
Penetapan status tersangka menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Identitas korban dijaga ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan Psikologis dan Hukum Diperlukan
Lembaga seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan segera turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
Tempat Ibadah Bukan Zona Aman Tanpa Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak membutuhkan pengawasan ekstra, bahkan di tempat yang selama ini dianggap aman seperti masjid.
Warga diminta lebih waspada dan mendorong terbentuknya sistem keamanan komunitas seperti :Kamera pengawas (CCTV), Patroli warga, Program “Zona Aman Anak”.
Kolaborasi Lintas Sektor Dibutuhkan
Kementerian Agama dan pemerintah daerah didorong untuk memperketat pengawasan aktivitas di rumah ibadah, khususnya yang melibatkan anak-anak.
Penguatan program Desa/Kelurahan Ramah Anak dinilai krusial sebagai upaya sistemik jangka panjang.
Etika Media dan Perlindungan Identitas
Media dan masyarakat diimbau menjaga etika dalam menyikapi kasus ini.
Identitas korban wajib dirahasiakan sepenuhnya.
Penyebaran informasi pribadi korban, baik secara langsung maupun di media sosial, adalah bentuk pelanggaran hukum dan etika publik.
Kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di tempat paling tidak terduga.
Seluruh pihak, masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan pemerintah harus bersatu untuk Memberikan keadilan bagi korban, Mencegah kejadian serupa, Menciptakan ruang aman dan ramah anak.
#LindungiAnak #StopKekerasanSeksual #AnakButuhPerlindungan
(Red)



