Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Soppeng.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar di ruang kerja Bupati. Rabu (2/7/2025).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Program ini melindungi pekerja secara menyeluruh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, sebagai pelengkap perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
“Kami berharap Pemkab Soppeng dapat mendukung perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk yang rentan,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Soppeng mendapatkan hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
“Kami berkomitmen mendampingi Pemkab Soppeng dalam memberikan edukasi dan layanan terbaik, agar seluruh pegawai non ASN maupun pekerja rentan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebagai implementasi nyata dari PKS tersebut, santunan Jaminan Kematian secara simbolis telah diserahkan kepada ahli waris dua pegawai non ASN. Ibu Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus dari Dinas Satpol PP, menerima santunan sebesar Rp 124.500.000,- dan Ibu Arifa, istri almarhum Langka dari Dinas PPK UKM, menerima santunan sebesar Rp 42.000.000,-.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, termasuk non ASN.
“Kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk melindungi pegawai kami".
"Semoga santunan ini meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan manfaat bagi masa depan anak-anak mereka,” ujarnya.
Ibu Elvina selaku ahli waris menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan tersebut.
“Saya merasa sedih dan terharu, tidak menyangka akan menerima bantuan sebesar ini. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan kepeduliannya,” tandasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang merasa aman dan terlindungi sehingga dapat bekerja dengan tenang dan produktif demi mendukung pembangunan daerah.
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertugas menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia melalui berbagai program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat pemerintah.
(Red)