APST Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kadis Pertanian Kota Kendari
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    APST Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kadis Pertanian Kota Kendari

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 05 Januari 2024, Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-06T03:47:52Z
    masukkan script iklan disini


    Kendari, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (APST) sebelumnya telah menyoroti tentang pelaksanaan belanja bantuan sosial dinas pertanian kota Kendari yang diduga kuat adanya indikasi korupsi.


    Pemerintah kota Kendari pada tahun 2022 menyajikan anggaran dan realisasi belanja bantuan sosial senilai Rp. 7.797.273.705,00 dan senilai 7.457.397.750,00 atau sebesar 95,64% dari anggaran.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Sulawesi tenggara, hasil pemeriksaan secara uji petik atas DPA dinas pertanian menunjukkan bahwa terdapat penyaluran belanja bantuan sosial berupa barang yang tidak didahului dengan SK Walikota tentang penerima bantuan sosial dan tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban dari penerimaan senilai Rp 3. 530.637.750.00.


    Ali Sabarno mengatakan bahwa Ada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh dinas Pertanian Kota Kendari, maka Kejaksaan Tinggi Sultra harus menyikapi dengan serius, ujarnya dilansir dari Sniperjurnalis.com, Sabtu (6/1/2024).


    "Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sultra secepatnya memproses laporan kami, dan segera memanggil kepala dinas pertanian kota Kendari, PPK dan PPTK.l, tegas Dia.



    Diketahui dalam laporan Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara resmi melaporkan kepala dinas pertanian kota Kendari, PPK dengan PPTK.


    Ali sabarno mengatakan bahwa Dinas pertanian kota Kendari diduga menjadi lumbung korupsi, sehingga secara kelembagaan kami meminta PJ walikota Kendari, Muhammad Yusup, untuk mencopot kadis pertanian kota Kendari, yang diduga kuat telah melanggar peraturan walikota nomor 61 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah bantuan sosial dan belanja tidak terduga, sesuai pasal 40 ayat (2) dan pasal 46 ayat (2).


    Ali Sabarno juga kembali menegaskan bahwa terkait laporan dugaan korupsi ditubuh dinas pertanian kota Kendari Sulawesi Tenggara tidak akan berakhir hanya sampai pada pelaporan tetapi sampai kepala dinas pertanian serta PPK dan PPTK ditersangkakan, terangnya.


    "Pastinya kami akan terus kawal, baik secara persuasif ataupun dengan demonstrasi, agar menjadi contoh terhadap OPD lain dalam mengelola keuangan negara, pungkasnya.


    Published : MB

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini