3 Pelaku Pencuri Ternak Bebek di Soppeng Diciduk Polisi, 2 Pelaku Dalam Pencarian
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    3 Pelaku Pencuri Ternak Bebek di Soppeng Diciduk Polisi, 2 Pelaku Dalam Pencarian

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 03 Januari 2024, Januari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T06:25:29Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news Polres Soppeng merespon laporan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng

    Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (3/1/2024).

    Sebanyak 3 orang pelaku pencurian ternak diamankan pihak polres Soppeng.

    Ketiga pelaku  tersebut yakni, IRF (22) warga Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, SD (30) warga Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, MLD (27) warga Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

    Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridewan, S.H, M.H mengatakan, "Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.

    AKP Ridwan menerangkan bahwa,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

    Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku. 


    "Pada saat dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama teman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian), terangnya.

    Kasatreskrim polres Soppeng menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat ternak korban, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,

    Selanjutnya, kemudian pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR yang kemudian membawa ke salah satu pabrik gabah yang kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkonsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah tersebut.

    Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Terduga pelaku di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini