J.P.K.P Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba, Ini Harapan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    J.P.K.P Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba, Ini Harapan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-22T02:28:14Z
    masukkan script iklan disini

    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng Hadi Indrajaya (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba yang dilangsungkan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Kamis (21/12/2023).


    Pantia pelaksana Herwan, SH,M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang serta dapat menjadi Penggiat Anti Narkoba di lingkungannya khususnya di wilayah pedesaan.


    Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kesbangpol, Polres Soppeng dan Dinas Kesehatan.


    Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP yang juga selaku Ketua BNN Daerah Kabupaten Soppeng dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng Hadi Indrajaya, S.IP mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah sangat mengapresiasi sekaligus mensupport kegiatan ini karena terkait bahaya narkoba bukan hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah dan pihak kepolisian akan tetapi tugas daripada semua elemen masyarakat, ujarnya saat membuka kegiatan yang sekaligus memberikan materi secara umum terkat bahaya narkoba.


    "Terkait penanggulangan bahaya narkoba itu merupakan tanggungjawab kita semua karena narkoba tidak memilih orang tapi semua manusia bisa dipengaruhi dan merupakan musuh bersama yang bisa mengancam generasi bangsa dan negara.


    "Bukan hanya musuh bersama di lingkup pemerintah kabupaten Soppeng namun musuh bersama dalam skala internasional, sehingga dibutuhkan sinergitas kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan bagian dari daerah kabupaten Soppeng, ujarnya.


    "Kenapa dikatakan musuh bersama dan harus diantisipasi karena narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan manusia, karena itu apabila narkoba ini dapat betul-betul dapat diatasi dan diantisipasi oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah sedini mungkin, Insyallah Soppeng bisa bebas narkoba.


    Hadi Indrajaya juga menegaskan bahwa mengantisipasi bahaya narkoba ada dasar hukumnya yakni instruksi presiden (inpres) nomor 20 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 sehingga regulasi inilah menjadi dasar kita untuk mencegah adanya bahaya narkoba.


    Dikesempatan itu juga Kepala Kesbangpol Hadi Indrajaya berharap perekrutan aparat desa maupun lembaga yang ada di tingkat desa untuk dimasukkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat minimal dilakukan tes urine terlebih dahulu.


    Hal itu untuk melihat bahwa aparat desa dan atau pengurus lembaga desa betul-betul bersih dari narkoba, terangnya.


    Menurutnya bahaya narkoba bukan hanya berdampak pada orang pribadi tapi juga berdampak pada keluarga, jelasnya.


    Ia berharap sinergitas pemerintah Desa untuk terus bersosialisasi terkait bahaya narkoba, baik dilingkungan keluarga, sekolah dan lainnya.


    Terakhir Kepala Badan Kesbangpol berharap adanya satgas anti narkoba di tingkat Desa, pungkasnya.


    KBO Sat Narkoba Polres Soppeng IPDA Amat Yani (Ist).

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Soppeng yang diwakili oleh KBO Sat Narkoba IPDA Amat Yani dalam materinya mengurai tentang jenis-jenis narkoba maupun tindak pidananya.


    IPDA Amat Yani juga menyampaikan bahwa mengetahui saja bahwa ada aktivitas penyaluganaan Narkoba di sekitar lingkungan kita bisa dikenakan pidana.



    "Masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah), sebutnya.


    Selain itu ia juga mengurai terkait bagaimana cara kita mengetahui bahwa seorang pengguna narkoba.


    Ia mengatakan, "Mata yang terus merah, pupil melebar, selalu terlihat lelah, penurunan berat badan yang drastis, dan kulit pucat adalah ciri-ciri pecandu narkoba yang umum.


    "Perhatikan juga tekstur kulit, bengkak yang tidak normal atau memar juga bisa mengindikasikan penyalahgunaan obat-obatan yang berkelanjutan, ujarnya.


    Selain itu, Apa bahaya yang timbul bila narkoba di salah gunakan, dapat berpengaruh pada Kesehatan Mental.


    "Narkoba dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental.


    "Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya, jelasnya.



    Di kegiatan yang sama narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Hj Agustina Baharuddin, SKM, M.Adm.Kes pejabat P2PTM & Keswa mengurai tentang jenis-jenis narkotika dan psikotropika dan dampak dari segi kesehatan.


    Bahkan bahaya kecanduan rokok menjadi bahasan dalam materinya.



    Dirinya pun siap untuk mendampingi apabila ada masyarakat yang ingin berhenti merokok, pungkasnya.


    Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala Desa, sekretaris Desa, Aparat Desa termasuk kepala Dusun dan pengurus J.P.KP.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini