Azmi Syahputra: Jaksa Harus Berani Terapkan Delik Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Azmi Syahputra: Jaksa Harus Berani Terapkan Delik Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Juni 2023, Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-17T01:18:48Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Jaksa harus semakin memperluas penyidikan, fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

    Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Pidan Universitas Trisakti Prof Azmi Syahputra melalui rilis tertulisnya, Sabtu (17/6/2023).

    Menurutnya, Kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan, dimana diketahui setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung kini tetapkan kembali seorang tersangka, yaitu Yusriki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin, terangnya.


    Dikatakan Azmi, "Terkait hal ini jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya , termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu , mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut, imbuhnya.

    "Sehingga dari pelecakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimemntasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana, terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU, termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang di kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal, sambungnya.

    Ditegaskan bahwa penting dan diharapkan Jaksa dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang undang pencucian uang tentu akan " melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti KOMINFO, pungkasnya.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini