Edarkan Sabu di Indonesia, Warga Papua Nugini Ditangkap Tim Gabungan TNI -Polri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Edarkan Sabu di Indonesia, Warga Papua Nugini Ditangkap Tim Gabungan TNI -Polri

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 27 April 2023, April 27, 2023 WIB Last Updated 2023-04-27T09:12:17Z
    masukkan script iklan disini

    Jayapura, Kabartujuhsatu.news, Masalah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia khususnya di Bumi Cenderawasih melalui perbatasan RI-PNG saat ini semakin marak, yang terbukti dengan beberapa kali aparat gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut di wilayah perbatasan. Mirisnya diantara para pelaku yang diamankan merupakan Warga Negara PNG.

    Terbaru Korem 172/PWY melalui Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS Pos KM 76 kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 5,4 Kg dan menangkap tiga orang pelaku, pada Minggu (23/4) kemarin, melalui kegiatan sweeping rutin bertempat di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kab. Keerom, Provinsi Papua.

    Danrem 172/PWY melalui Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto, didamping pihak BNN, Beacukai, Imigrasi dan Ditnarkoba Polda Papua kepada awak media di Makorem, Rabu (26/4), membenarkan hal tersebut.

    Para pelaku yakni GAB (27), OM (23) dan AI (23) membawa ganja kering yang telah dikemas dengan bungkus plastik sebanyak 178 bungkus dan siap diperjualbelikan. 

    Dari hasil pemeriksaan salah satu pelaku AI (23) merupakan Warga Negara PNG.


    “Pelaku mengaku ganja kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000 per bungkusnya di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya,” jelas Kasrem yang juga sebagai Wadankolakops 172/PWY.

    Kasrem menjelaskan, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir pada masa penugasan Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Kolakops 172/PWY yang tergelar saat ini yaitu Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah berhasil mengamankan sejumlah kurang lebih 25 Kg ganja beserta pelakunya.

    Keberhasilan penangkapan tersebut, merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri, BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan masyarakat. 

    Aparat juga berhasil mengungkap adanya sindikat narkotika yang terorganisir. 

    Begitu juga dengan lokasi pembudidayaan ganja yang berada di wilayah negara PNG yang membuat aparat kesulitan untuk masuk ke lokasi tersebut.

    “Kita menyesalkan banyaknya pelintas batas (WN PNG) yang melakukan transaksi narkotika (ganja). Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama seluruh Stakeholder. 

    "Apalagi peredarannya ditujukan kepada generasi muda Papua khususnya usia sekolah, dimana salah satu pelaku mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak masih SMK dan sekarang menjadi pengedar. 


    "Tentunya ini akan merugikan pelajar-pelajar kita di Jayapura,” terangnya.


    Kombes Pol AR Sinaga, Kabid Pemberantasan BNN Papua dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan TNI untuk menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut.

    “Ini menjadi perhatian bersama, kalau BNN kami memiliki program pencegahan, penangkapan dan pengungkapan atau penegakan hukum. 

    "Ke depan kita sama-sama tangani dampak buruk dari narkotika jenis ganja di Papua,” jelasnya.

    Tim Opsnal Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto mengapresiasi keberhasilan Satgas Kolakops 172/PWY atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ganja untuk kesekian kalinya di wilayah Perbatasan.

    “Ini sangat luar biasa. Kami berharap kita semua dapat selalu bersinergi dalam memberantas peredaran Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura dan daerah sekitarnya selanjutnya barang bukti dan Tahanan akan kita proses di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua,” ujarnya.

    Terkait WN PNG yang menjadi pelaku, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menyampaikan akan menindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum.

    “Setelah WNA tersebut selesai menjalani proses hukuman, selanjutnya akan kami tahan di Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) dan kami akan berkordinasi dengan pihak Konsulat PNG agar WNA tersebut dapat di deportasi kembali ke Negara asalnya,” katanya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Provinsi Papua Choy dan Wadansatgas Yonif 132/Bima Sakti Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa.

    (Red/HSN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini