Residivis, Belum Sempat Terjual Maling dan Hasil Motor Curian Diamankan Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Residivis, Belum Sempat Terjual Maling dan Hasil Motor Curian Diamankan Polisi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 30 Maret 2023, Maret 30, 2023 WIB Last Updated 2023-03-30T10:09:13Z
    masukkan script iklan disini

    Ponorogo, Kabartujuhsatu.news, Jajaran Polres Ponorogo, Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Dukuh Krajan, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (14/3/2023) lalu.

    Korps Bhayangkara di Bumi Reyog, 2 pelaku berhasil diamankan yang berinisial OS (26) dan HY (38).

    "Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dari hasil introgasi pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo," ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (30/3/2023).

    Dia menjelaskan kejadian bermula ketika korban pada Selasa (14/3/2023) memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa mencabut.

    "Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira jam 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada ditempat lagi alias dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi," terangnya.

    Sementara itu modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang.

    "Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian," jelasnya.


    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

    "Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan," ujar AKP Nicolas Bagas Y.K.

    Lebih lanjut Nicolas menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun mereka juga melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.

    "Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    (Muh Nurcholis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini