Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, KRI Samsat Sinjai Ipda Asdar Bagi Sovenir Kepada Wajib Pajak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, KRI Samsat Sinjai Ipda Asdar Bagi Sovenir Kepada Wajib Pajak

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 27 Oktober 2022, Oktober 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T04:56:26Z
    masukkan script iklan disini

    Sinjai, Kabartujuhsatu.news,- Dalam rangka memberikan perhatian dan kepedulian terhadap wajib pajak agar taat pajak dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan di setiap tahunnya, Kepala Registrasi Identifikasi (KRI) kendaraan Satlantas Polres Sinjai, Ipda Asdar bersama Ka. Upt Bapenda Samsat Sinjai dan perwakilan PT. Jasaraharja, memberikan Souvenir kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang dilangsungkan di Kantor Samsat Sinjai. Jumat, (28/10/2022).

    Menurut IPDA Asdar, Kegiatan ini dilakukan sudah dua hari berturut-turut, sejak hari Kamis kemarin, terangnya.

    Dijelaskan KRI Polres Sinjai IPDA Asdar bahwa,” Pemberian souvenir yang di berikan kepada warga wajib pajak kendaraan bermotor yang datang membayar pajak kendaraannya di Samsat Sinjai ini adalah masyarakat wajib pajak yang pembayarannya tepat waktum

    "Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kami,”ujarnya.


    Kata Perwira berpangkat 1 balik di pundak ini bahwa “Dengan adanya pemberian souvenir ini, kita harapkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor lainnya bisa menjadi termotivasi, katanya.

    "Motivasinya adalah agar setiap wajib pajak senantiasa membayar Pajak ranmornya tepat waktu, paparnya.

    "Hal ini juga untuk menghindari denda pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,”tandas IPDA Asdar.

    Selain itu pada kesempatan tersebut, Iptu Asdar menerangkan bahwa,”kendaraan bermotor yang telah mati pajaknya selama 5 tahun dan tidak lagi diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut, tegasnya.

    "Sehingga dengan begitu, lanjut Asdar,"Setelah data kendaraan bermotor dihapus datanya, maka kendaraan itu dinyatakan bodong, jelasnya.

    "Namun sebelumnya pemilik kendaraan akan kita surati selama tiga kali berturut-turut,”pungkas mantan KRI Soppeng Ipda Asdar.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini