Satlantas Polres Soppeng Tindak Tegas Mobil Pick Up Pembawa Penumpang, Ini Alasannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Satlantas Polres Soppeng Tindak Tegas Mobil Pick Up Pembawa Penumpang, Ini Alasannya

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 02 Juni 2022, Juni 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T06:25:26Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Satuan Lalulintas Polres Soppeng kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan pick up yang melintas di Pos Lantas Cabbeng,e Kecamatan Lilirilau terpaksa ditilang jajaran Satlantas Polres Soppeng (2/6/2022).

    Kasatlantas Polres Soppeng, AKP H.Muhammad Nawir menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan secara spontan.

    "Sebab anggota di lapangan melihat atau menemukan kendaraan yang mengangkut orang yang bukan peruntukan nya, angkutan muatan juga harus sesuai dengan dimensi kendaraan masing-masing.


    Kasatlantas menjelaskan bahwa, dalam pasal 303 telah di atur, dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu rupiah.

    Disamping itu, kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang  itu dapat beresiko lebih besar serta dapat menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, sebab mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai, terang Kasatlantas Polres Soppeng..

    "Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, pungkas AKP H Muh Nawir.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini