Bawaslu Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Resmi Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 12 Juni 2022, Juni 12, 2022 WIB Last Updated 2022-06-12T08:44:05Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu. 

    Pembukaan itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau pemilu 2024.

    "Meja layanan pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu. 

    Dengan adanya meja layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/6/2022).

    Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu diresmikan Bawaslu pada Jumat (10/6). 

    Rahmat Bagja mengatakan ada perbedaan pemantauan Pemilu 2024 dengan 2019. 

    Menurutnya, pada 2019 banyak pendaftar yang mengalami kebingungan.

    "Pemantauan lebih cepat dari tahun 2019. Ini meja pemantauan yang baru ada, dengan ini yang bisa membantu dan lebih mudah. 

    "Kami belajar dari proses pemantauan 2019, dan pendaftar sedikit kebingungan dalam proses penanganan," katanya.

    Bagja mengatakan pendaftaran terbuka untuk semua lembaga pemantau. 

    Dia menyebut pada 2019 Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum.

    "Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. 

    "Namun tantangan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 semakin kompleks. 

    "Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. 

    "Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," tegasnya.

    Berikut syarat pendaftar pemantau Pemilu 2024:

    1. Berbadan Hukum
    Pendaftar pemantau pemilu harus berbadan hukum karena telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum.

    2. Netral, nonpartisan.

    3. Independen.

    Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat-syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.

    Bagja mengatakan setiap pendaftar datanya akan diverifikasi sesuai dengan persyaratan. 

    Kemudian nanti akan ada pengumuman terkait siapa saja yang memenuhi syarat.

    (K71/dtk)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini