Polisi Terus Usut Ujaran Kebencian Berbau SARA Seret Politikus Rohut Sitompul
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Polisi Terus Usut Ujaran Kebencian Berbau SARA Seret Politikus Rohut Sitompul

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 28 Mei 2022, Mei 28, 2022 WIB Last Updated 2022-05-28T23:52:33Z
    masukkan script iklan disini
    Politikus Rohut Sitompul,SH, MH (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -
    Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret politikus PDIP Ruhut Sitompul.

    Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.

    Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu di Polda Metro Jaya?

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan Mega.

    Menurutnya, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.

    ”Masih dipelajari, lagian, sudah minta maaf,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

    Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.


    “Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. 


    Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).

    Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.

    Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.

    Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

    Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (Idi/WE)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini