Sinergitas KPK - Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Deni Gumelar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sinergitas KPK - Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Deni Gumelar

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 Desember 2021, Desember 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T03:51:49Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-
    Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap. 

    Pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kab. Bandung serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung. 


    Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646,- dan dijatuhipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364,-. 


    Sebelumnya,  KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021. 

    *Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain* dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi. (AViD/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini