Diduga Aktifitas Kebun Sawit Tanpa Izin : LSM Mappan Laporkan 3 Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan PT. MPG Ke KLHK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Aktifitas Kebun Sawit Tanpa Izin : LSM Mappan Laporkan 3 Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan PT. MPG Ke KLHK

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 02 Juni 2021, Juni 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-02T12:14:40Z
    masukkan script iklan disini
    Laporan Suta Widya,SH

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - DPP Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rabu (02/06/21) di Jl. Gatot Subroto No.2, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

    Hadi prabowo Sekjen DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangannya ke Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, untuk melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan negara oleh Perseorangan dan Korporasi (Mafia Tanah), yang terjadi di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kepada ibu Menteri LHK Siti Nurbaya dan Bapak Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.

    Hadi Prabowo selaku Kordinatortor Lapangan (Korlap) menyampaikan dalam orasinya, bahwasannya Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan dan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang dilakukan Oleh para mafia tanah (PT.MPG) bukan lagi menjadi Rahasia Umum, namun semua intansi seperti Dinas Kehutan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.

    Dikatakannya "Saya menduga bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPHP Tanjung Jabung timur, sengaja melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan yaitu : sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 "Barang Siapa Menebang Pohon dalam Kawasan Hutan :
    a. Pasal 12 huruf a;(Tidak Sesuai Izin)
    b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)
    c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah)
    d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana.

    "Apabila dilakukan oleh Koorporasi diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Serta Denda Minimal Rp.5.000.000.000,00 maksimal Rp.15.000.000.000,00.


    Kehadiran pengunjuk rasa disambut baik oleh Anung  perwakilan Humas KlHK  dan Anisa Perwakilan Direktorat PPSA KLHK  untuk audiensi.

    Dalam audiensinya Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel berkas Laporan dan dokumen terkait dugaan perambahan kawasan hutan, dan penguasaan hutan negara oleh  PT. MPG Tanpa izin.

    Kami meminta Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT. MPG, karna sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang.

    "Karena kuat dugaan kami bahwa aktifitas PT.MPG itu illegal tanpa izin.

    Maka dari itu kami mendesak Dirjen Gakkum Klhk untuk menindaklanjuti laporan kami, dengan memasang garis police line, serta menghentikan semua aktifitas serta mengambil alih lahan PT. MPG untuk dikembalikan ke Negara dengan membayar kerugian Negara baik material dan inmaterial.

    Mendesak Ditjen Gakkun Klhk untuk memproses Hukum pemilik PT. MPG dan Oknum Pejabat dilingkup Dinas Kehutan Provinsi Jambi yang diduga terlibat .

    (SW).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini