Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 kepada DPR.
Penyampaian tersebut pun telah diterima oleh DPR pada tanggal 2 Desember 2020.
Pihak Istana Kepresidenan berharap DPR dapat segera memproses nama-nama tersebut.
“Presiden telah menyampaikan 18 nama tersebut kepada DPR dan sudah diterima oleh DPR, dalam hal ini diterima Setjen DPR pada tanggal 2 Desember 2020” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan di kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Rabu (2/12/2020).
Pratikno mengatakan nama yang diserahkan ke DPR telah diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Ia pastikan bahwa seleksi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pratikno juga mengatakan, ia berharap DPR dapat segera menindaklanjuti nama-nama calon anggota Ombudsman RI tersebut.
“Kami sangat mengharapkan DPR segera menindaklanjuti dengan memilih 9 orang dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan pengangkatannya melalui Keputusan Presiden,” ungkapnya.
Adapun daftar 18 nama calon anggota Ombudsman yang diserahkan ke DPR yakni Andri Gunawan Sumianto, Bobby Hamzar Rafinus, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hani Hasjim, Heru Setiawan, Hery Susanto.
Kemudian Indraza Marzuki Rais, James Modouw, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Mokh Najih, serta Muhammad Joni Yulianto.
Berikutnya, Noorhalis Majid, Raminto, Robertus Na Endi Jaweng, Robi Arya Brata, Ucu, dan Yeka Hendra Fatika.