Medan, Kabartujuhsatu.news, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dalam perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026), dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fitri Agust Karo-Karo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Persidangan tersebut dimonitor langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., didampingi Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Turut hadir anggota Tim JPU, Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terkait lainnya.
Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat hingga barang bukti yang diajukan JPU.
Selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Red)
