Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Abdul Rasyid Berikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Desa Pattojo

Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Abdul Rasyid Berikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Desa Pattojo


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Pemerintah Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, pada 7 November 2026.

Penyuluhan kali ini mengangkat tema “Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial di Tengah Masyarakat”, dengan menghadirkan Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, SH., MH., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Kandidat Doktor Hukum, Abdul Rasyid mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama di tengah derasnya arus informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, konflik, hingga persoalan hukum.

Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip bijak bermedia, cerdas memeriksa, dan bertanggung jawab berbagi sebelum menyebarluaskan suatu informasi.

Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai ataupun membagikannya. Sebab, penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian tidak hanya dapat merugikan orang lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Abdul Rasyid juga menyampaikan bahwa Desa Pattojo layak menjadi lokasi penyuluhan hukum karena memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan, melalui Posbakum Desa Pattojo yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian Hukum dengan dukungan LBH Cita Keadilan, sebanyak 13 dari 14 perkara yang ditangani selama periode 2025–2026 berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi hingga mencapai kesepakatan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mediasi dapat menjadi salah satu jalan untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.

Diketahui, Posbakum Desa Pattojo merupakan layanan bantuan hukum gratis yang dibentuk untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan dan pendampingan hukum.

Meski beroperasi secara mandiri tanpa dukungan anggaran khusus dari Dana Desa, pengurus dan paralegal Posbakum tetap menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum.

Bersama LBH Cita Keadilan, Posbakum dan paralegal Desa Pattojo terus berupaya memperkuat pemahaman hukum masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, SH., MH., berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Ia juga berharap keberadaan Posbakum Desa Pattojo terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya dalam membantu penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga dalam membangun budaya sadar hukum mulai dari lingkungan Desa.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kebebasan bermedia sosial harus disertai tanggung jawab, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates