Gresik, Kabartujuhsatu.news, Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar setelah pemilik toko berinisial MF (22) ditemukan meninggal dunia di dalam area toko sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi mengenai kejadian itu diterima polisi melalui layanan Call Center Polri 110. Petugas Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan IR yang saat itu berada di sekitar TKP. Perempuan tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik juga melakukan olah tempat kejadian perkara, dokumentasi, serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan motif maupun kronologi lengkap perkara tersebut.
“Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo.
Selain memeriksa perempuan tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti yang telah diamankan dari lokasi, termasuk pakaian korban dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku.
Prasetyo menegaskan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3.
“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai motif maupun pelaku sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya kejadian darurat maupun dugaan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Di wilayah Gresik, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
(Red)
