Gresik, Kabartujuhsatu.news, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menuai sorotan.
Gugatan terkait persoalan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Mahkamah Konstitusi.
Direktur YLBH Fajar Trilakasana, Andi Fajar Yulianto, menilai putusan tersebut justru menyisakan persoalan dari sisi penerapan hukum dan konstitusi.
Menurut Andi Fajar, Mahkamah dalam konklusinya menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
“Artinya ini soal legal standing, sebuah mekanisme pemeriksaan awal, siapa berbuat apa, siapa yang bisa bertindak atau berbuat,” ujar Andi Fajar. Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan hak untuk mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada pasangan calon.
Atas dasar itu, Andi Fajar berpandangan bahwa apabila pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing, pemeriksaan seharusnya berhenti pada persoalan tersebut dan tidak berlanjut terlalu jauh ke substansi perkara.
“Legal standing adalah conditio sine qua non untuk mengajukan perkara. Ketika Mahkamah telah menyimpulkan ini, seharusnya perkara berhenti pada persoalan admissibility. Ini pelanggaran Mahkamah yang pertama,” tegasnya.
Andi Fajar kemudian menyoroti apa yang disebutnya sebagai pelanggaran kedua. Menurut dia, ketika sejak awal Mahkamah telah menyimpulkan bahwa para pemohon tidak mempunyai hak untuk mengajukan perkara, maka pemeriksaan terhadap substansi mengenai ada atau tidaknya ijazah seharusnya tidak perlu dilakukan.
Ia menilai putusan MK justru telah masuk terlalu jauh dengan memberikan kesimpulan mengenai bukti ijazah Gibran.
Andi Fajar merujuk pada bagian putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Pernyataan tersebut, menurutnya, justru menimbulkan pertanyaan baru karena perkara pada akhirnya tetap diputus dengan status tidak dapat diterima.
Persoalan ketiga yang disoroti Andi Fajar adalah dampak dari konstruksi putusan tersebut.
Ia menilai putusan MK berpotensi menimbulkan ambiguitas karena di satu sisi Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah sebagai salah satu prasyarat administrasi calon, tetapi di sisi lain tidak menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat ataupun menjatuhkan konsekuensi berupa diskualifikasi.
“Hal inilah yang sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan baru dalam dinamika polemik perpolitikan di Indonesia,” katanya.
Andi Fajar bahkan menilai Mahkamah telah memasuki wilayah yang bersinggungan dengan ranah politik.
“Kami menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik,” pungkas Andi Fajar Yulianto.
(Redho)
