Abdul Rasyid, S.H., M.H., C.Pl., C.Ple Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktoral Fakultas syari'ah UIN Alauddin Makassar.
Makassar, Kabartujuhsatu.news, Akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Di tengah prinsip negara hukum yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, kemampuan finansial sering kali menjadi faktor yang menentukan sejauh mana seseorang dapat memperjuangkan hak-haknya.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kajian ilmiah Abdul Rasyid, S.H., M.H., mahasiswa Program Doktor (S3) Dirasah Islamiyah konsentrasi Hukum Islam, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, berjudul “Pelaksanaan Bantuan Hukum Warga Miskin dalam Perspektif Hukum Syariah dan Hukum Positif: Pendekatan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis Program Pemerintah.”
Dalam kajian tersebut, bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak dipandang sekadar sebagai bentuk kepedulian sosial, melainkan sebagai hak konstitusional yang harus dijamin negara. Kehadiran bantuan hukum menjadi penting agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan haknya hanya karena tidak sanggup membayar jasa advokat.
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjadi dasar penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Kemampuan Ekonomi
Salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum adalah kesenjangan akses antara masyarakat yang mampu membayar pendampingan hukum dan mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial memadai.
Bagi warga miskin, persoalan hukum dapat berkembang menjadi beban berlapis. Selain harus menghadapi proses hukum yang kompleks, mereka juga berpotensi mengalami kesulitan memahami prosedur, menyiapkan dokumen, memperoleh pendampingan, hingga memperjuangkan hak di pengadilan.
Karena itu, bantuan hukum perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan dalam proses hukum. Negara tidak cukup hanya menyediakan aturan yang menjamin persamaan di hadapan hukum, tetapi juga harus memastikan bahwa jaminan tersebut dapat diakses oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Kajian Abdul Rasyid menggunakan pendekatan ontologis untuk menjelaskan hakikat bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan martabat manusia. Sementara itu, pendekatan epistemologis mengkaji sumber dan dasar keabsahan kebijakan bantuan hukum, sedangkan pendekatan aksiologis menyoroti nilai keadilan, kemanfaatan, dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.
Ketiga pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan bantuan hukum tidak semestinya berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang adil dan bermakna.
Perspektif Hukum Syariah: Membela Kelompok yang Lemah
Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan terhadap masyarakat miskin dan kelompok yang rentan memiliki landasan moral dan teologis yang kuat.
QS. Al-Ma'idah ayat 2 menegaskan pentingnya tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Sementara itu, QS. An-Nisa ayat 135 memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan, sekalipun keadilan tersebut berhadapan dengan kepentingan diri sendiri atau orang-orang terdekat.
Prinsip tersebut relevan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, terutama dalam memastikan bahwa status ekonomi seseorang tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabatnya.
Kajian ini juga menghubungkan bantuan hukum dengan Maqasid al-Syariah, yakni tujuan-tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Perlindungan terhadap jiwa, kehormatan, akal, dan harta menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tidak menjadi korban ketidakadilan akibat keterbatasan ekonomi.
Dengan demikian, bantuan hukum dapat dipahami bukan hanya sebagai pelayanan profesional, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan upaya mewujudkan keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Posbankum Desa Menjadi Ujung Tombak Akses Keadilan
Salah satu aspek yang disoroti dalam kajian tersebut adalah pentingnya pemerataan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan awal, serta fasilitasi penyelesaian persoalan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran layanan di tingkat lokal berpotensi mengurangi hambatan jarak dan biaya, terutama bagi masyarakat pedesaan yang selama ini kesulitan menjangkau organisasi bantuan hukum di perkotaan.
Dalam naskah kajian, data olahan yang merujuk pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tahun 2026 mencatat sebanyak 3.059 unit Posbankum Desa/Kelurahan di Sulawesi Selatan, dengan cakupan yang disebut telah mencapai 100 persen. Pada tingkat nasional, naskah tersebut mencantumkan 80.298 unit dengan ketercakupan 95,66 persen.
Namun, keberadaan layanan secara administratif belum otomatis menjamin kualitas pendampingan yang diterima masyarakat. Angka pembentukan perlu diikuti dengan evaluasi terhadap aktivitas layanan, kompetensi petugas, aksesibilitas, tindak lanjut pengaduan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Tantangan: Anggaran, Pemerataan, dan Literasi Hukum
Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pelaksanaan bantuan hukum, antara lain keterbatasan anggaran, ketimpangan sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, serta rendahnya literasi hukum sebagian masyarakat.
Persoalan administratif juga dapat menjadi hambatan apabila persyaratan yang harus dipenuhi sulit dijangkau oleh warga yang sedang menghadapi persoalan hukum mendesak.
Situasi ini menunjukkan adanya jarak antara das sollen, yaitu kondisi ideal yang diharapkan berdasarkan aturan hukum, dan das sein, yakni kenyataan pelaksanaan di lapangan.
Secara normatif, bantuan hukum diharapkan mampu menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Dalam praktiknya, efektivitas layanan tetap dipengaruhi oleh ketersediaan pendanaan, kapasitas lembaga pemberi bantuan hukum, jangkauan wilayah, dan kemampuan masyarakat memahami hak-haknya.
Karena itu, evaluasi program perlu bergerak melampaui penghitungan jumlah lembaga atau unit layanan. Pemerintah juga perlu mengukur apakah warga memperoleh pendampingan tepat waktu, apakah hak prosedural mereka terlindungi, dan apakah penyelesaian perkara berlangsung secara adil.
Perlu Kolaborasi Pemerintah, Kampus, dan Masyarakat
Untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum, kajian Abdul Rasyid merekomendasikan peningkatan dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah, penguatan organisasi bantuan hukum lokal, serta optimalisasi lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi Islam, termasuk UIN dan IAIN, dinilai memiliki ruang untuk memperluas edukasi hukum melalui penelitian, penyuluhan, dan program pengabdian kepada masyarakat. Pelibatan mahasiswa sebagai paralegal harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam mekanisme pendampingan yang tepat.
Selain itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi dan pendekatan perdamaian dapat diperkuat untuk perkara yang memang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan tersebut tetap harus menjamin hak para pihak dan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan proses hukum yang wajib ditempuh.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa Posbankum tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi berkembang menjadi layanan yang aktif, mudah dijangkau, dan mampu memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengukur Keberhasilan dari Hak yang Terlindungi
Pada akhirnya, keberhasilan program bantuan hukum tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, jumlah organisasi yang terakreditasi, atau banyaknya Posbankum yang dibentuk.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana masyarakat miskin dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi, memahami hak-haknya, serta memperjuangkan keadilan tanpa terbebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung.
Dalam perspektif hukum positif maupun hukum syariah, keadilan menuntut kehadiran nyata institusi yang melindungi kelompok rentan. Negara harus memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku sama di atas kertas, tetapi juga dapat diakses secara layak oleh seluruh warga.
Kajian Abdul Rasyid menempatkan bantuan hukum sebagai bagian dari tanggung jawab negara sekaligus instrumen pemberdayaan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa komitmen tersebut benar-benar hadir dalam pelayanan sehari-hari.
Sebab, negara hukum yang berkeadilan bukan hanya negara yang memiliki banyak peraturan, melainkan negara yang memastikan setiap warga, termasuk mereka yang paling miskin, memiliki kesempatan nyata untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Sumber: Kajian ilmiah Abdul Rasyid, S.H., M.H., Pelaksanaan Bantuan Hukum Warga Miskin dalam Perspektif Hukum Syariah dan Hukum Positif: Pendekatan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis Program Pemerintah, Oktober 2026.
