Sertifikat Habibi Kembali Mandek, Sanggahan Kedua Muncul Setelah Objek Disebut Tak Masuk Sengketa

Sertifikat Habibi Kembali Mandek, Sanggahan Kedua Muncul Setelah Objek Disebut Tak Masuk Sengketa


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali mandek.

Yang membuat persoalan ini kian mengundang tanda tanya bukan semata-mata sertifikat belum terbit, melainkan munculnya sanggahan kedua setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan bidang tanah tersebut disebut tidak termasuk dalam objek sanggahan.

Pertanyaan sederhananya: mengapa objek yang sebelumnya disebut tidak masuk dalam sanggahan, kemudian kembali dimasukkan?

Pertanyaan itu kini didorong Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengatakan dirinya mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk mengurus proses penerbitan sertifikat atas bidang tanah tersebut.

Menurut Mahmud, proses administrasi bukan baru dimulai. Sejumlah tahapan disebut telah dilalui, mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi, pendaftaran hingga pembayaran billing yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

Namun ketika proses berjalan, keberatan dari pihak lain kembali muncul.

Sebelumnya, pihak yang sama disebut pernah mengajukan sanggahan dengan mencantumkan sejumlah nomor SPPT/NOP dan mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan.

Sanggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan.

Hasil pengecekan inilah yang kini menjadi titik penting persoalan.

Mahmud menyebut hasil pengecekan menunjukkan bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi tidak masuk dalam objek sanggahan sebelumnya.

“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Bahkan pihak Pertanahan juga sudah melihat peta blok di Kelurahan Lemba,” ujar Mahmud.

Menurutnya, setelah pengecekan tersebut, bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan karena bidang tanah tersebut tidak termasuk objek sanggahan.

Proses pun kembali berjalan.

Tetapi belum selesai.

Sanggahan kedua kembali masuk.

Mahmud menyebut pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan kembali memasukkan bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi ke dalam surat sanggahan.

Dampaknya, proses penerbitan sertifikat kembali dihentikan sementara.

Kondisi inilah yang membuat LSM SIDIK mempertanyakan dasar, objek, serta konsistensi sanggahan tersebut.

“Kalau sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dan tanah kami dinyatakan tidak masuk dalam objek sanggahan, lalu sekarang dimasukkan lagi dalam sanggahan, tentu kami bertanya: dasarnya apa?” tegas Mahmud.

Bagi Mahmud, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan adanya surat keberatan.

Sebab, keberadaan surat sanggahan belum dengan sendirinya menjelaskan apakah objek yang disengketakan memang identik dengan bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi.

Karena itu, ia meminta Pertanahan membuka secara terang objek yang disengketakan, alas hak yang diklaim, bukti kepemilikan, serta dasar administrasi yang digunakan untuk menghentikan kembali proses penerbitan sertifikat.

“Kalau memang ada hak pihak lain, tunjukkan objeknya, dasar haknya dan dokumennya. Jangan sampai objek yang berbeda kemudian dimasukkan ke dalam satu persoalan yang sama,” ujarnya.

Mahmud juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat Hj. Habibi, di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.

Namun Mahmud menegaskan, pihaknya tidak meminta sertifikat diterbitkan begitu saja.

Yang diminta adalah pemeriksaan yang terang dan konsisten.

“Silakan Pertanahan periksa semuanya. Kami tidak meminta ada pihak yang dirugikan. Yang kami minta adalah kepastian. Kalau tanah ini memang tidak masuk objek sengketa, apa alasan prosesnya kembali dihentikan?” katanya.

Ia menilai masyarakat yang telah mengikuti prosedur administrasi semestinya memperoleh penjelasan yang jelas ketika proses kembali terhenti.

“Kalau ada masalah hukum, sampaikan apa masalahnya. Kalau ada kekurangan dokumen, sebutkan dokumen apa yang kurang. Kalau ada sengketa, jelaskan objek sengketanya,” tegasnya.

Mahmud juga meminta setiap sanggahan tidak berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya surat, tetapi diuji substansinya.

Termasuk memastikan apakah nomor SPPT/NOP, letak, batas, peta bidang, alas hak dan objek yang disebut dalam sanggahan benar-benar berkaitan dengan bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi.

Sebab, jika objeknya berbeda, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa sertifikat tertahan, tetapi mengapa bidang tanah tersebut kembali dikaitkan dengan sanggahan.

“Surat sanggahan boleh diajukan. Tetapi dasar dan objeknya harus terang. Jangan hanya karena ada sanggahan, proses masyarakat otomatis berhenti tanpa penjelasan yang jelas,” tandas Mahmud.

LSM SIDIK, lanjutnya, masih memberikan ruang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut.

Jika kejelasan tidak diperoleh, Mahmud menyatakan pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin semuanya terang berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan klaim sepihak,” ujarnya.

Pertanahan Ditunggu Penjelasannya

Sementara itu, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya pihak yang menangani persoalan sengketa.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi, termasuk apa dasar penghentian sementara setelah masuknya sanggahan kedua dan bagaimana posisi objek tanah tersebut berdasarkan data pertanahan.

Konfirmasi tersebut sekaligus memberikan ruang kepada pihak Pertanahan untuk menjelaskan duduk persoalan secara berimbang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.

Kini bola berada di pihak Pertanahan: apakah sanggahan kedua memiliki dasar dan objek yang jelas, atau masih terdapat persoalan administrasi yang perlu dibuka kepada publik.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates