Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil meningkatkan porsi Participating Interest (PI) pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang dari sebelumnya hanya 2,5 persen menjadi 10 persen.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama SKK Migas di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Kenaikan tersebut berarti porsi PI pemerintah daerah meningkat empat kali lipat. Bagi Pemprov Sulsel, kesepakatan ini menjadi peluang baru untuk memperkuat sumber pendapatan daerah dari sektor migas.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut kesepakatan tersebut dengan rasa syukur.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” kata Andi Sudirman.
Menurutnya, tambahan PI tersebut menjadi momentum penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pengelolaan PI diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” ujarnya.
Dalam skema yang disepakati, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Pemprov Sulsel sendiri akan mengawal proses lanjutan bersama Pemkab Wajo. Pengelolaan PI daerah akan melibatkan BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang nantinya menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Andi Sudirman menegaskan bahwa keberhasilan renegosiasi bukan menjadi titik akhir. Tahapan berikutnya justru akan menentukan sejauh mana PI tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Sulsel akan melanjutkan pengawalan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi maupun legal formal, termasuk koordinasi dengan kontraktor dan instansi terkait.
Proses tersebut juga melibatkan PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS. Kesepakatan PI 10 persen diharapkan menjadi dasar bagi kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pengelola wilayah kerja migas.
Andi Sudirman mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas yang memfasilitasi proses renegosiasi tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan peningkatan PI.
Bagi Pemprov Sulsel, peningkatan PI ini bukan sekadar perubahan angka dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Tantangan berikutnya adalah memastikan porsi tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional sehingga manfaat ekonomi migas benar-benar kembali kepada daerah dan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
(Red)
