Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaringan peredaran narkotika lintas daerah kembali dibongkar aparat. Dalam Operasi Nila Jaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga menjadi perantara jaringan narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta dan Depok.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Y.N. (39) dan R.F. (39). Keduanya ditangkap di kamar 612 Hotel G Jakarta, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah hotel tempat kedua pria tersebut menginap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Di antaranya lima plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 52,35 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 300 butir pil pink berlogo Keropi seberat bruto 97,13 gram, 100 butir pil pink berlogo granat seberat bruto 38,64 gram, serbuk pink yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil pink dengan berat bruto 8,18 gram.
Satu timbangan elektrik dan dua unit telepon seluler turut diamankan.
“Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wisnu.
Pengembangan Berlanjut ke Tempat Kos
Pengungkapan tidak berhenti di kamar hotel. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke tempat kos milik Y.N. di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 52,35 gram serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Polisi menduga Y.N. dan R.F. berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Keduanya disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta atas pekerjaan tersebut.
“Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegas Reynold.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
(Red)
