KPRL Desak Presiden Copot Dirjen Imipas Mashudi, Soroti Rumah Dinas dan Temuan Miras

KPRL Desak Presiden Copot Dirjen Imipas Mashudi, Soroti Rumah Dinas dan Temuan Miras


Bogor, Kabartujuhsatu.news, Komunitas Pengamat Rutan dan Lapas (KPRL) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) Mashudi.

Desakan itu disampaikan Sekjen KPRL, Suta Widhya, S.H., menyusul rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang menurut KPRL turut membahas sejumlah persoalan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam rilis pers KPRL Nomor 06/Rilis-KPRL/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, Suta menilai penjelasan Mashudi dalam RDP justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu ditindaklanjuti.

“Ketika Dirjen di DPR mengatakan kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 bir itu milik pribadi Kasi Kamtib, dan 13 dari 16 rumah dinas tidak terdaftar di SIMAK BMN berdiri di bantaran Sungai Ciliwung, itu bukan lagi kelalaian administrasi. Itu kegagalan sistemik,” tegas Suta dalam rilis tersebut.

KPRL kemudian menyoroti keberadaan 13 rumah dinas yang disebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Organisasi tersebut mempertanyakan asal anggaran pembangunan rumah-rumah tersebut pada periode 2021–2025 serta meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara.

Selain persoalan aset negara, KPRL juga menyoroti temuan minuman keras yang disebut berada di lingkungan lapas.

Menurut KPRL, apabila benar minuman tersebut milik pejabat yang bertugas di dalam lapas, persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan melalui penonaktifan jabatan. KPRL meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

KPRL juga mempertanyakan langkah penonaktifan terhadap lima pejabat yang disebut hanya berada pada level bawahan. Suta menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek tanggung jawab struktural dan komando.

Tiga Tuntutan KPRL

Dalam rilisnya, KPRL menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Presiden Prabowo mengganti Dirjen Imipas Mashudi.

Kedua, mendesak Kejaksaan Agung dan KPK memeriksa keberadaan 13 rumah yang disebut tidak tercatat dalam BMN, termasuk dugaan adanya praktik sewa yang dikaitkan dengan kawasan tersebut.

Ketiga, KPRL meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membuka akses bagi sidak independen terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.

KPRL menyatakan rilis tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Komisi XIII DPR RI pada Selasa, 30 September 2026.

KPRL menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari desakan agar persoalan yang mereka soroti dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.


(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates