Diskominfo-SP Luwu Timur Sebar Banner SP4N-LAPOR!, Warga Didorong Sampaikan Aduan Lewat Kanal Resmi

Diskominfo-SP Luwu Timur Sebar Banner SP4N-LAPOR!, Warga Didorong Sampaikan Aduan Lewat Kanal Resmi


Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Masyarakat Kabupaten Luwu Timur kini semakin mudah menyampaikan pengaduan maupun aspirasi terkait pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), warga dapat menyampaikan laporan, aspirasi, maupun informasi mengenai persoalan pelayanan publik melalui kanal resmi pemerintah.

Untuk memperluas sosialisasi layanan tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur mendistribusikan banner informasi SP4N-LAPOR! ke 11 kecamatan dan desa pada 24, 25, dan 28 September 2026.

Banner tersebut kemudian dipasang di lingkungan kantor kecamatan dan desa agar mudah dilihat masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses informasi sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi ketika menemukan persoalan pelayanan publik.

Kabid IKP-Humas Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Timur, Ahmad, mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! di seluruh wilayah Luwu Timur.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin mengetahui akses pengaduan yang tersedia dan tidak ragu menyampaikan persoalan pelayanan publik melalui kanal resmi,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui laman luwutimur.lapor.go.id maupun aplikasi SP4N-LAPOR! yang tersedia pada perangkat seluler.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan secara jelas, lengkap, dan sesuai fakta sehingga laporan yang masuk dapat diproses serta ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Admin SP4N-LAPOR! Kecamatan Burau, Mega, menyebut layanan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan informasi.

“Laporan yang masuk cukup beragam, di antaranya terkait sampah, infrastruktur, serta fasilitas pendukung di ruang publik,” ungkapnya.

Menurut Mega, keberadaan kanal pengaduan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang ditemui tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pemerintahan.

Selain menjadi sarana pengaduan, laporan masyarakat juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui distribusi banner dan sosialisasi SP4N-LAPOR! ini, Diskominfo-SP Luwu Timur mendorong masyarakat untuk lebih mengenal kanal pengaduan pemerintah dan menggunakannya secara tepat.

Dengan semakin luasnya akses informasi, berbagai persoalan pelayanan publik diharapkan dapat lebih cepat diterima oleh pemerintah dan diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

(Diskominfo Lutim)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates