Aksi Jilid II FANATIK, Soroti Proyek Jalan Nasional dan Desak Kejati Sulsel Bertindak

Aksi Jilid II FANATIK, Soroti Proyek Jalan Nasional dan Desak Kejati Sulsel Bertindak


Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sorotan terhadap pelaksanaan sejumlah pekerjaan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan kembali bergulir. Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Rabu, 30 September 2026.

Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WITA hingga selesai. Massa aksi diperkirakan mencapai sekitar 100 orang dan akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) serta Kantor Satker PJN Wilayah III Sulsel.

FANATIK membawa sejumlah poin sorotan terkait pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan nasional. Organisasi tersebut meminta dugaan persoalan yang mereka temukan tidak berhenti sebagai bahan aksi, tetapi diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Beberapa poin yang disoroti mencakup dugaan keterlambatan pekerjaan, kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak, pembayaran yang dinilai perlu dikaitkan dengan progres fisik, serta ketersediaan peralatan dan tenaga kerja.

FANATIK juga mempertanyakan proses addendum dan perpanjangan waktu pekerjaan. Sistem pengawasan serta pengendalian terhadap pelaksanaan proyek turut diminta untuk diperiksa.

Jenderal Lapangan FANATIK, Arsil, mengatakan aksi kedua tersebut merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam mengawal dugaan persoalan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami ingin semua dugaan yang kami sampaikan diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Dasarnya harus data dan dokumen, bukan asumsi,” ujar Arsil.

Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi volume, mutu, waktu maupun pembayaran.

“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Namun jika ada penyimpangan, kami meminta diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Selain menyoroti pekerjaan fisik, FANATIK juga meminta pemeriksaan terhadap LHKPN Kepala Satker PJN Wilayah III Sulsel, Malik ST MT. Menurut FANATIK, hal tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Arsil mengatakan pihaknya siap memberikan informasi serta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada perdebatan di ruang publik. Kalau ada data, mari diuji. Kalau ada dugaan pelanggaran, mari diperiksa secara hukum,” katanya.

FANATIK menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.

Mereka berharap Kejati Sulsel dan instansi terkait tidak hanya menerima aspirasi massa aksi, tetapi juga menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates