AJAL Lutim Pertanyakan Data Pengawasan Tambang: DLH Sebut Kewenangan Pusat, Iskar Minta Bukti Pengawasan

AJAL Lutim Pertanyakan Data Pengawasan Tambang: DLH Sebut Kewenangan Pusat, Iskar Minta Bukti Pengawasan


Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur atas permintaan informasi publik dari Aliansi Jaga Lingkungan (AJAL) Lutim belum sepenuhnya membuat persoalan menjadi terang.

AJAL sebelumnya meminta sejumlah dokumen dan informasi berkaitan dengan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan di Luwu Timur.

DLH telah merespons permintaan tersebut sekitar sepekan kemudian dengan menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, AJAL masih menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperjelas, terutama terkait pelaksanaan pengawasan dan hasil pemeriksaan lingkungan.

Sorotan utama AJAL tertuju pada poin 9 surat jawaban DLH.

Dalam poin tersebut, DLH menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan dalam peraturan perundang-undangan, pengawasan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

DLH juga mencantumkan dasar hukum berupa Pasal 6 ayat (1) huruf I UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 4 Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025.

Bagi AJAL, penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.

Sekretaris AJAL Lutim sekaligus Ketua Pelaksana Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskaruddin, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pembagian kewenangan pemerintah dalam urusan pertambangan.

Menurut dia, yang diminta AJAL adalah informasi mengenai bagaimana pengawasan lingkungan terhadap aktivitas perusahaan tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Kami tidak meminta DLH mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat. Yang kami minta adalah data dan hasil pengawasan lingkungan,” ujar Iskaruddin.

Ia mempertanyakan keberadaan dokumen pengawasan apabila kewenangan tersebut memang berada pada Pemerintah Pusat.

“Kalau memang kewenangannya berada di pusat, siapa yang mengawasi? Kapan pengawasan dilakukan? Di mana hasil pengawasannya?” katanya.

Minta Persetujuan Lingkungan Dibuka

Iskaruddin mengatakan pembagian kewenangan pengawasan perlu dilihat berdasarkan dasar hukum dan dokumen lingkungan masing-masing perusahaan.

Ia merujuk Pasal 492 PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai kewenangan masing-masing pemerintahan.

Sementara Pasal 493 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pembagian kewenangan pengawasan berdasarkan pihak yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan.

Karena itu, AJAL meminta persoalan tersebut dijelaskan secara konkret.

“Siapa yang menerbitkan Persetujuan Lingkungannya? Berdasarkan itu, siapa yang mempunyai kewenangan pengawasan?” kata Iskaruddin.

Menurutnya, jika berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku pengawasan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, AJAL tidak mempermasalahkannya.

Namun, kata dia, konsekuensinya harus ada kejelasan mengenai lembaga yang melakukan pengawasan berikut dokumen hasil pengawasannya.

“Kalau memang Pemerintah Pusat, kami tidak mempersoalkan. Tetapi harus jelas siapa yang melakukan pengawasan dan apa hasilnya,” tegasnya.

AJAL Belum Tarik Kesimpulan

Meski mempertanyakan sejumlah hal, AJAL menyatakan belum mengambil kesimpulan atas jawaban DLH Luwu Timur.

Sejumlah dokumen yang telah diterima akan dipelajari dan dikonsolidasikan bersama organisasi-organisasi yang tergabung dalam AJAL.

Telaah akan dilakukan terhadap kelengkapan, substansi, serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Dokumen yang sudah diberikan akan kami pelajari bersama,” ujar Iskaruddin.

AJAL juga akan mencermati regulasi terbaru mengenai pengawasan lingkungan hidup, termasuk Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup dan Sanksi Administratif.

Menurut AJAL, mekanisme pengawasan dalam regulasi tersebut antara lain mencakup pemeriksaan kepatuhan, pengawasan rutin, pengawasan berdasarkan kejadian tertentu, penyusunan berita acara, laporan hasil pengawasan, hingga mekanisme pelaporan.

Iskaruddin menegaskan, persoalan utama AJAL bukan sekadar memperdebatkan lembaga mana yang memiliki kewenangan.

Pihaknya ingin memastikan bahwa aktivitas pengawasan lingkungan terhadap perusahaan pertambangan dapat ditelusuri melalui dokumen yang jelas.

“Yang kami cari bukan sekadar jawaban administratif. Kami ingin mengetahui bagaimana pengawasan itu benar-benar berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan informasi mengenai pengawasan lingkungan di daerah.

“Jangan sampai pusat mengatakan ini kewenangan pusat, daerah mengatakan bukan kewenangan daerah, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan dan masyarakat tidak mengetahui bagaimana pengawasannya dilakukan,” pungkas Iskaruddin.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates