Transfer Rp30 Juta, Barang Malah Diambil Kembali! Warga Soppeng Jadi Korban Modus Penipuan Segitiga, Polisi Buru Pelaku

Transfer Rp30 Juta, Barang Malah Diambil Kembali! Warga Soppeng Jadi Korban Modus Penipuan Segitiga, Polisi Buru Pelaku


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Masyarakat yang sering melakukan transaksi jual beli secara online diminta untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, modus penipuan online dengan skema segitiga atau triangle scam kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial B harus menelan kerugian hingga Rp30 juta setelah diduga menjadi korban sindikat penipuan yang memanfaatkan transaksi jual beli sembako.

Hal itu disampaikan Jufri salah satu keluarga korban kepada media ini, Sabtu (6/6/2026). 

Kata Dia, Peristiwa tersebut bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual sembako melalui media online. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan sejumlah barang kebutuhan pokok dengan nilai transaksi mencapai Rp30 juta.

Karena harga yang ditawarkan dinilai menarik dan proses komunikasi berlangsung meyakinkan, korban pun sepakat melakukan transaksi. Keduanya kemudian membuat kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang sampai di lokasi tujuan.

Korban lalu memberikan alamat pengiriman di wilayah Kabupaten Gowa. Rencananya, setelah barang tiba di lokasi tersebut, korban akan menjemput dan membawa barang tersebut ke Kabupaten Soppeng.

Sesuai kesepakatan, barang akhirnya tiba di lokasi yang telah ditentukan. Barang diturunkan dari kendaraan pengangkut dan korban memastikan barang tersebut memang telah sampai.

Merasa transaksi berjalan lancar, korban kemudian melakukan transfer dana sebesar Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini mengaku sebagai penjual.

Namun, situasi berubah hanya beberapa saat kemudian.

Saat proses serah terima berlangsung, pihak yang mengantar barang dan mengaku sebagai pemilik barang yang sah justru meminta pembayaran atas barang yang telah diantarnya.

Korban pun terkejut. Ia mengaku telah melakukan transfer sesuai kesepakatan. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang yang ditransfer korban ternyata masuk ke rekening pihak lain yang diduga merupakan pelaku penipuan.

Dengan kata lain, korban telah membayar kepada orang yang tidak memiliki barang tersebut.

Karena pembayaran tidak diterima oleh pemilik barang yang sebenarnya, barang yang telah diturunkan kemudian diambil kembali oleh pemilik sahnya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp30 juta dan tidak mendapatkan barang yang dibelinya.

Modus seperti ini dikenal sebagai penipuan skema segitiga. Dalam modus tersebut, pelaku bertindak sebagai perantara palsu yang mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Pelaku meyakinkan pembeli bahwa dirinya adalah pemilik barang. Di sisi lain, pelaku juga meyakinkan penjual asli bahwa dirinya adalah pembeli yang serius. Saat transaksi berlangsung, uang dari korban diarahkan ke rekening pelaku, sedangkan barang tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya.

Akibatnya, korban kehilangan uang, sementara penjual asli tidak menerima pembayaran.

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polres Soppeng dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.

"Ya benar sudah masuk laporannya kemarin", kata Alfian saat dikonfirmasi media ini, sabtu (6/6). 

Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat penipuan online.

Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menemukan pelaku dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, korban juga berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses transaksi, termasuk pengantar barang dan pihak yang mengaku sebagai pemilik barang, dapat dimintai keterangan guna membantu proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah sumber, kasus dengan pola yang hampir serupa diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Soppeng.

Beberapa korban dari daerah lain seperti Palu, Kepulauan Selayar, dan Makassar mengaku mengalami kejadian yang memiliki kemiripan modus operandi.

Sejumlah korban yang berhasil dihubungi bahkan menduga pelaku yang beraksi adalah orang yang sama karena menggunakan nomor telepon yang identik saat berkomunikasi dengan korban. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dalam melakukan transaksi online, terutama untuk nominal besar. Sebelum melakukan transfer, pembeli disarankan untuk melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan rekening tujuan benar-benar milik pemilik barang, serta menggunakan mekanisme transaksi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Soppeng masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain di berbagai daerah. 

Dengan semakin maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan transaksi digital, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban berikutnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates