Perang Melawan Narkoba! Satresnarkoba Polres Soppeng Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Diamankan

Perang Melawan Narkoba! Satresnarkoba Polres Soppeng Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Diamankan


Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Soppeng kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang disebut-sebut kerap terjadi di kawasan tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Satresnarkoba Polres Soppeng melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Ibrahim Rahman melakukan pengumpulan informasi untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah memperoleh data dan petunjuk yang dianggap cukup, petugas kemudian melakukan langkah penindakan di lokasi yang sebelumnya telah menjadi sasaran pemantauan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan tujuh saset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,73 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh tabung plastik kecil bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu. Tidak hanya itu, petugas turut menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian yang saat ini terus didalami oleh penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Usai diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba kini tengah mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang dinilai sigap dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memerangi peredaran barang terlarang.

“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya. Sabtu (6/6/2026).

Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat sekaligus menghancurkan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. Polisi juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Soppeng. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, aparat penegak hukum optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates