Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Suasana di kawasan Taman Kalong Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, mendadak menjadi perhatian masyarakat setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar area habitat kelelawar, Kamis (4/6/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Soppeng, Ambriadi, S.IP, bersama sejumlah personel Satpol PP.
Taman Kalong sendiri dikenal sebagai salah satu ikon wisata paling populer di Kabupaten Soppeng. Setiap harinya kawasan ini ramai dikunjungi warga maupun wisatawan yang ingin melihat secara langsung ribuan kelelawar yang bergelantungan di pepohonan besar di tengah kota.
Tak hanya menjadi daya tarik wisata, keberadaan kelelawar tersebut juga telah lama menjadi simbol Kabupaten Soppeng yang bahkan dikenal luas sebagai “Kota Kalong”. Keunikan inilah yang membuat pemerintah daerah terus berupaya menjaga kelestarian habitat satwa tersebut.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas pedagang kaki lima di sekitar area taman terlihat semakin meningkat. Tidak hanya saat pelaksanaan event besar atau perayaan tertentu, pada hari-hari biasa pun sejumlah pedagang tampak berjualan di bawah pohon yang menjadi tempat hidup kelelawar.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan kelestarian habitat kelelawar yang selama puluhan tahun menjadi ciri khas daerah kabupaten Soppeng.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Soppeng, Ambriadi, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya semata-mata merupakan bentuk pelaksanaan aturan daerah yang berlaku.
“Kami bersama anggota hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan daerah. Kami memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima yang berada di bawah pohon tempat tinggal kelelawar agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu habitat satwa tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, upaya tersebut mengacu pada regulasi yang mengatur pelestarian kelelawar di Kabupaten Soppeng.
Pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menjaga keberadaan satwa yang telah menjadi identitas daerah dan daya tarik wisata unggulan.
Meski demikian, penertiban yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat. Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, sementara urusan penataan lokasi berjualan merupakan kewenangan instansi lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan relokasi para pedagang, Ambriadi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Satpol PP.
“Untuk penempatan atau penataan PKL ke depan, itu menjadi kewenangan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Soppeng,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini mencari nafkah di kawasan tersebut.
“Pemerintah tentu memperhatikan para pelaku usaha. Nantinya terkait lokasi dan penataan pedagang akan diatur lebih lanjut oleh dinas yang berwenang,” tambahnya.
Penertiban ini pun memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah pemerintah karena dinilai penting untuk menjaga kelestarian ikon daerah yang telah menjadi kebanggaan masyarakat Soppeng selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah segera menyiapkan solusi yang tepat agar para pedagang tetap dapat berjualan tanpa mengganggu kawasan konservasi kelelawar.
Dengan adanya penataan tersebut, pemerintah berharap keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat tetap terjaga.
Taman Kalong diharapkan tetap menjadi destinasi wisata unggulan yang nyaman dikunjungi sekaligus menjadi rumah yang aman bagi ribuan kelelawar yang menjadi simbol Kabupaten Soppeng.
(Red)

