Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diproyeksikan berlangsung pada tahun 2026 mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain menjadi momentum demokrasi di tingkat Desa, Pilkades juga dinilai sangat menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam delapan tahun ke depan.
Di Kabupaten Soppeng, sebanyak 29 Kepala Desa dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2026. Berakhirnya masa jabatan tersebut membuka peluang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang akan melanjutkan roda pemerintahan Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, apabila tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah, tahapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada September 2026. Sementara proses pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada November 2026.
Pelaksanaan Pilkades tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota.
Dalam regulasi terbaru tersebut, Kepala Desa terpilih akan menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.
Selain itu, aturan juga mengakomodasi mekanisme calon tunggal. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu calon kepala Desa, maka panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkan calon tersebut melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah status perangkat Desa mulai dari Kepala Dusun, Aparat Desa dan Sekretaris Desa yang ingin maju sebagai calon Kepala Desa yang dalam Regulasi mengatur bahwa perangkat Desa wajib mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga seluruh tahapan pemungutan suara selesai dilaksanakan.
Sementara itu bagi anggota BPD wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau hanya mengambil cuti. Pengunduran diri ini merupakan syarat mutlak sebelum pendaftaran calon Kepala Desa ditetapkan
Ketua LSM Sidik, Mahmud, menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus menjadi perhatian seluruh perangkat Desa maupun BPD yang memiliki keinginan maju dalam kontestasi Pilkades.
Menurutnya, aturan cuti bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga netralitas dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan selama proses pemilihan berlangsung.
"Perangkat Desa yang maju sebagai calon Kepala Desa wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketentuan cuti harus dijalankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan atau penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik," kata Mahmud. Jum'at (5/6/2026).
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi akan menciptakan kompetisi yang sehat dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon yang akan bertarung dalam Pilkades.
Yang tak kalah pentingnya kata Mahmud bagi Incumbent wajib adanya surat bebas temuan dari kepala Inspektorat kabupaten.
Mahmud juga mengingatkan agar seluruh aparatur Desa tetap menjaga profesionalisme serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Pilkades bukan hanya soal pergantian pemimpin, tetapi juga momentum untuk menghadirkan gagasan baru demi kemajuan desa.
"Siapa pun yang maju harus siap berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan program dan visi pembangunan desa. Jangan sampai Pilkades justru memecah persatuan masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan Pilkades tahun 2026 juga disebut akan mengarah pada transformasi digital. Pemerintah mendorong penggunaan sistem elektronik atau e-voting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi proses pemungutan suara.
Meski demikian, pelaksanaan teknis tetap menyesuaikan kesiapan masing-masing daerah serta regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Selain mengatur mekanisme pemilihan, pemerintah daerah juga akan menetapkan berbagai ketentuan teknis lainnya, termasuk jadwal tahapan, persyaratan calon, hingga tata cara pelaksanaan pemungutan suara.
Mahmud berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal jalannya Pilkades agar berlangsung aman, damai, dan demokratis.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kepala Desa yang benar-benar mendapatkan mandat dari rakyat.
"Dengan akan berakhirnya masa jabatan 29 Kepala Desa di Kabupaten Soppeng, Pilkades 2026 menjadi momentum penting untuk menentukan arah pembangunan Desa ke depan. Karena itu semua pihak harus menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi demokrasi," ujarnya.
Pilkades serentak 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di Kabupaten Soppeng. Sejumlah nama mulai disebut-sebut berpotensi maju dalam kontestasi tersebut, termasuk dari kalangan perangkat Desa yang telah lama berkecimpung dalam pemerintahan Desa.
Masyarakat pun kini menanti kepastian jadwal resmi dari pemerintah daerah terkait tahapan Pilkades yang akan datang. Hingga saat ini, berbagai pihak berharap proses demokrasi di tingkat Desa dapat berjalan lancar serta melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat.
(Red)
