Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Kalong mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Soppeng, Sahar, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keberadaan satwa kelelawar yang menjadi ikon kebanggaan Kabupaten Soppeng.
Pernyataan itu disampaikan Sahar saat mengikuti diskusi bersama sejumlah pemerhati kebijakan publik yang berlangsung di Warkop Camidu, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak boleh hanya dilihat dari sisi penertiban aktivitas perdagangan semata, melainkan juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan aturan daerah yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan satwa khas daerah.
Menurut Sahar, keberadaan koloni kelelawar yang selama puluhan tahun menghuni kawasan pusat Kota Watansoppeng merupakan aset wisata sekaligus identitas daerah yang harus dijaga keberlangsungannya. Oleh karena itu, berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu habitat maupun kenyamanan satwa tersebut perlu ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penertiban. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 66 Tahun 2006 yang secara khusus mengatur tentang pelestarian kelelawar. Perda tersebut menegaskan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu, mengusik, maupun merusak habitat kelelawar,” ujar Sahar.
Ia menjelaskan bahwa meskipun populasi kelelawar dapat ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Soppeng, perlindungan secara khusus difokuskan pada kawasan perkotaan, terutama di sekitar Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Kawasan tersebut dikenal sebagai lokasi utama tempat koloni kelelawar bergelantungan di pepohonan besar yang berada di tengah kota.
Fenomena unik tersebut, lanjut Sahar, menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Soppeng. Tidak sedikit pengunjung yang datang hanya untuk menyaksikan secara langsung keberadaan ribuan kelelawar yang hidup berdampingan dengan aktivitas masyarakat perkotaan.
“Keunikan ini tidak dimiliki banyak daerah lain. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestariannya. Pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu habitat satwa yang telah menjadi simbol daerah,” tegasnya.
Selain mengacu pada Perda Nomor 66 Tahun 2006, Sahar juga menilai upaya perlindungan kawasan Taman Kalong memiliki keterkaitan dengan kebijakan lingkungan hidup yang lebih luas.
Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu instrumen hukum yang mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjaga warisan alam dan lingkungan yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
Meski mendukung penuh kebijakan penertiban PKL di kawasan Taman Kalong, Sahar berharap pemerintah tetap memberikan solusi yang baik bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di lokasi tersebut.
Ia menilai para pelaku usaha kecil tetap harus mendapat ruang untuk berusaha tanpa harus berbenturan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Karena itu, ia mendorong para pedagang untuk memanfaatkan lokasi alternatif yang telah tersedia, salah satunya kawasan Gapis yang selama ini dikenal sebagai pusat kuliner di Kabupaten Soppeng.
“Para pedagang tetap harus diberi kesempatan untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha juga perlu ditempatkan pada lokasi yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak terhadap kawasan yang dilindungi. Kawasan Gapis bisa menjadi salah satu pilihan karena sudah dikenal masyarakat sebagai pusat kuliner dan aktivitas ekonomi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sahar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa keberadaan kelelawar sebagai ikon Kabupaten Soppeng merupakan aset berharga yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
“Melindungi kelelawar bukan hanya soal menjaga satwa, tetapi juga menjaga identitas dan kebanggaan masyarakat Soppeng. Karena itu, semua pihak perlu mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga kelestarian ikon daerah ini,” pungkasnya.
(Red)
