Medan, Kabartujuhsatu.news, Direktur LBH Medan, Irfan Sahputra, SH, MH, menegaskan pentingnya penanganan yang objektif, transparan, dan profesional oleh Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aparat Negara Harus Menjamin Demokrasi dan Keselamatan Rakyat” yang digelar di Sekretariat Badko HMI Sumatera Utara, Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (17/3).
Menurut Irfan, peristiwa yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai kasus tersebut memiliki indikasi kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan pola yang menunjukkan keterlibatan pelaku terlatih.
“Dari temuan di lapangan, terlihat adanya mekanisme yang sistematis, mulai dari pemantauan hingga profiling korban. Ini bukan tindakan orang sembarangan, melainkan dilakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan dan perencanaan matang,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga hampir sepekan pascakejadian, belum tertangkapnya pelaku lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan aktor yang tidak biasa. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pembela HAM dan mahasiswa, untuk terus mengawal kasus tersebut agar terungkap hingga ke dalang utama.
Selain itu, Irfan juga mendesak Komnas HAM untuk proaktif melakukan penyelidikan, terutama jika terdapat indikasi keterlibatan aparat negara.
“Jika tidak diusut secara serius, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali menimpa para pembela HAM lainnya. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi negara dalam menjamin perlindungan terhadap warga sipil,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai kasus tersebut memiliki pola yang terorganisir dan terencana dengan baik. Bahkan, ia mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan dengan kepentingan tertentu yang berkaitan dengan kritik korban terhadap kebijakan negara.
“Melihat rekam jejak Andrie Yunus yang vokal dalam mengkritisi kebijakan, termasuk terkait isu RUU TNI, tidak menutup kemungkinan ada motif pembungkaman terhadap suara kritis,” ungkap Juniaty.
Dari perspektif sosial politik, lanjutnya, insiden ini dapat dilihat sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap individu maupun kelompok yang menyuarakan kritik secara konstruktif.
Sementara itu, Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar-butar, dalam pernyataan sikapnya mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai agama, kemanusiaan universal, dan konstitusi negara.
Ia juga menegaskan bahwa teror terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perjuangan masyarakat dalam menegakkan keadilan serta hak asasi manusia.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan independen. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, harus diungkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Badko HMI Sumut juga menuntut negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, serta seluruh warga negara yang memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menjamin keamanan serta kebebasan berekspresi di tengah dinamika demokrasi Indonesia.
(RZ)




