Polres Morowali Menang Praperadilan, Berkas Perkara Arlan Dahrin Dua Kali P-19
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Morowali Menang Praperadilan, Berkas Perkara Arlan Dahrin Dua Kali P-19

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T12:04:19Z
    masukkan script iklan disini


    Morowali, Kabartujuhsatu.news, Proses hukum yang berawal dari konflik agraria di Desa Torete, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, masih terus bergulir. Setelah memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Poso, Polres Morowali kembali menghadapi pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Berkas perkara aktivis lingkungan Arlan Dahrin dinyatakan belum lengkap atau P-19 untuk kedua kalinya. Sementara itu, perkara jurnalis Royman M Hamid bersama Asdin dan Ayudin juga masih berada pada tahap P-19.


    Kasus ini merupakan buntut dari konflik agraria antara masyarakat Desa Torete dengan dua perusahaan, PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra (RCP).


    Konflik lahan yang berkepanjangan tersebut belum menemukan titik penyelesaian, khususnya di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. RCP.


    Aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporkan oleh Sukardin Panangi, warga Desa Buleleng yang diketahui juga menjabat sebagai humas lokal PT. TAS. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 31 Oktober 2025.


    Sementara itu, Royman M Hamid Cs dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran kantor PT. RCP, yang disebut terjadi pasca penangkapan Arlan Dahrin.


    Setelah dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, pihak Polres Morowali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin dan Ayudin di Pengadilan Negeri Kelas IB Poso.


    Putusan dalam perkara Pra Peradilan Nomor 1/Pra Pid/2026/PN.Pso menolak permohonan para pemohon.


    Dengan demikian, hakim tunggal menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana.


    Namun demikian, pasca putusan tersebut, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Morowali (tahap I). Hasilnya, berkas perkara Arlan Dahrin kembali dinyatakan belum lengkap (P-19).


    “Kemarin setelah putusan sidang praperadilan, berkas perkara Arlan Dahrin dinaikkan kembali ke tahap I. Ternyata masih ada kekurangan setelah kami cek berkas, jadi kami akan lakukan BA koordinasi. Jadi pengembalian lagi untuk P-19 kedua. Kalau perkara Royman masih P-19,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Morowali kepada wartawan.


    Tim Penasehat Hukum Arlan Dahrin, Muh. Taufik D Umar, SH, MH, menyampaikan bahwa seharusnya penyidik telah melengkapi seluruh dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.


    Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, seluruh proses penyidikan dianggap sah dan sesuai prosedur.


    “Ini berarti bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, upaya paksa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana,” jelasnya.


    Ia juga menilai, seharusnya perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan tanpa perlu pengulangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun pemeriksaan ulang terhadap para tersangka.


    Dengan status P-19 yang masih melekat pada dua perkara tersebut, penyidik Polres Morowali masih memiliki kewajiban untuk melengkapi petunjuk dari JPU sebelum dinyatakan lengkap (P-21).


    Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun praperadilan telah dimenangkan, proses formil kelengkapan berkas tetap menjadi faktor penentu dalam kelanjutan perkara ke tahap persidangan.


    Sementara konflik agraria yang menjadi akar persoalan hingga kini belum menunjukkan penyelesaian komprehensif, baik melalui jalur hukum maupun mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.


    Perkembangan perkara ini masih dinantikan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan pegiat lingkungan, mengingat dampaknya yang luas terhadap isu agraria dan kebebasan berekspresi di daerah tersebut.


    (Umar) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini