Makassar, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum Ramadhan Leadership Camp (RLC) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.
Dalam pemaparannya bertema “Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas”, Jufri menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 2 mengatur tugas pokok Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” ujarnya di hadapan peserta RLC yang terdiri dari pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel.
Penegakan Hukum sebagai Langkah Terakhir
Dalam kesempatan tersebut, Jufri menekankan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama, melainkan opsi terakhir setelah mekanisme pengawasan internal dilakukan secara maksimal.
“Harapan kami, penegakan hukum ini menjadi langkah terakhir. Upaya preventif harus dikedepankan,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan optimalisasi fungsi pengawasan internal menjadi kunci utama mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Penyelesaian Temuan BPK Harus Cepat dan Terkoordinasi
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Jufri menyoroti pentingnya penyelesaian temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara cepat dan terkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), termasuk inspektorat.
Ia mengingatkan bahwa apabila temuan tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu pengembalian yang telah ditentukan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koordinasi dengan inspektorat sangat penting agar temuan bisa segera diselesaikan sebelum masuk ranah penegakan hukum,” jelasnya.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Dalam pemaparannya, Jufri menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga unsur utama, yakni:
Melawan hukum,
Memperkaya diri sendiri atau orang lain,
Menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara. Itu tetap masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Modus Korupsi yang Kerap Terjadi di Pemerintahan
Jufri juga memaparkan sejumlah pola atau modus yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Di antaranya:
Modus titip proyek,
Penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu,
Pengaturan pagu anggaran sebelum proses berjalan,
Praktik mark-up,
Pengondisian nomenklatur yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat,
Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya berbentuk suap, tetapi juga mencakup kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Dalam sesi pemaparan, Jufri turut menjelaskan perbedaan antara suap dan gratifikasi yang kerap disalahpahami.
“Perbedaannya ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada kesepakatan sebelumnya, misalnya ‘kalau proyek ini gol, saya berikan sekian’. Sedangkan gratifikasi diberikan setelah proyek didapatkan,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN agar mampu mengenali dan menghindari potensi pelanggaran hukum sejak awal.
Dorong Digitalisasi dan Transparansi Anggaran
Sebagai langkah antisipatif, Polda Sulsel mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan melalui:
Peningkatan transparansi anggaran dan kinerja,
Digitalisasi layanan publik,
Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM),
Optimalisasi sistem pengaduan internal.
“Salah satu cara memperkuat SDM adalah melalui kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan manfaatnya besar untuk kita ke depan,” ujarnya.
Inspektorat Jadi Garda Terdepan Pencegahan
Jufri juga mengingatkan bahwa saat ini seluruh aktivitas pemerintahan berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, dan inspektorat.
Ia menekankan pentingnya peran inspektorat sebagai garda terdepan dalam pendekatan preventif.
“Jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan ini inspektorat yang lebih banyak dikedepankan. Kami bekerja sama terkait temuan-temuan yang belum terealisasi,” katanya.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui pengawasan internal harus dimaksimalkan agar berbagai persoalan administratif dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Bangun Budaya Birokrasi Berintegritas
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp, Pemprov Sulsel didorong untuk semakin memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kontrol dan evaluasi.
Pendekatan preventif sebagaimana ditekankan Polda Sulsel diharapkan menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dengan sistem yang kuat, transparansi yang terbuka, serta kolaborasi antara aparat pengawasan dan penegak hukum, potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berujung pada proses hukum.
Komitmen bersama antara Polri dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(Humasprov)



