Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar terus mengakselerasi program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah kota.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai upaya penggusuran, melainkan bagian dari strategi besar menghadirkan kota yang tertib, bersih, dan tetap ramah terhadap pelaku usaha kecil.
Penataan dilakukan menyeluruh, mulai dari kecamatan hingga lorong-lorong pemukiman, dengan pendekatan yang diklaim lebih solutif dan berkeadilan.
Pemerintah tidak hanya menertibkan lapak yang berdiri di atas trotoar, drainase, maupun badan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lokasi usaha yang lebih representatif bagi para pedagang.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan ini akan terus berlanjut di semua kecamatan. Kita lakukan secara perlahan dan bertahap agar kota ini semakin bersih dan tertib,” ujar Munafri, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki niat untuk mematikan mata pencaharian warga. Justru sebaliknya, penataan dilakukan agar aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih nyaman tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
Ia menyoroti masih banyaknya lapak yang berdiri di atas pedestrian, saluran drainase, hingga badan jalan yang berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan menghambat proses perawatan infrastruktur kota.
“Yang kami lakukan bukan mematikan ekonomi mereka. Tapi memastikan hak-hak orang lain juga tetap terjaga. Pejalan kaki harus bisa menggunakan trotoar dengan nyaman. Drainase harus bisa dibersihkan agar tidak menimbulkan banjir,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Pemkot Makassar telah menyiapkan sejumlah opsi relokasi ke lokasi yang dinilai lebih tertata dan memiliki konsep pengembangan ekonomi, seperti sentra UMKM dan area tematik berbasis kuliner maupun perdagangan mikro.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menyebut pemerintah tengah mengidentifikasi berbagai aset milik daerah yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi usaha baru bagi PKL. Bahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan adanya pengadaan lahan khusus untuk mendukung sentra perdagangan rakyat.
“Kami sudah menyiapkan beberapa opsi lokasi. Selain itu, kami juga sedang mengidentifikasi aset pemerintah kota yang bisa dimaksimalkan. Ke depan, skemanya bisa sampai pada pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan,” ungkapnya.
Konsep yang dirancang tidak hanya sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga menciptakan kawasan yang memiliki daya tarik ekonomi, seperti food court terbuka, pusat jajanan tematik, hingga kawasan UMKM terpadu yang lebih modern dan higienis.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap relokasi justru dapat meningkatkan daya saing dan pendapatan pedagang.
Meski demikian, Pemkot tetap menegaskan bahwa langkah awal yang menjadi prioritas adalah menghentikan pelanggaran penggunaan badan jalan dan fasilitas umum. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan dialog bersama para pedagang.
Munafri menyadari bahwa kebijakan ini tidak lepas dari pro dan kontra. Namun ia menilai perubahan menuju tata kota yang lebih baik memang memerlukan konsekuensi.
“Kalau kita mau melakukan perubahan, pasti ada konsekuensi yang muncul. Tapi tujuan kita jelas, bagaimana kota ini lebih tertata tanpa mengorbankan ekonomi masyarakat kecil,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Menurutnya, penataan ruang publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga.
Program penataan PKL ini menjadi bagian dari visi besar Pemkot Makassar dalam membangun wajah kota yang modern, tertib, dan berdaya saing. Namun di saat yang sama, denyut ekonomi kerakyatan tetap menjadi perhatian utama.
Dengan relokasi ke lokasi yang lebih terstruktur dan konsep sentra UMKM, pemerintah berharap aktivitas perdagangan kecil dapat tumbuh lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Penataan kota, dalam kebijakan ini, bukan dimaknai sebagai penggusuran, melainkan sebagai proses pembenahan bersama demi menciptakan ruang publik yang nyaman sekaligus ekosistem usaha yang lebih kuat bagi masyarakat. (*)



