Ketua LSM SIDIK Apresiasi Sosialisasi KUHP–KUHAP dan Pelatihan Jurnalistik FKJ di Soppeng, Ungkap Sejumlah Catatan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Ketua LSM SIDIK Apresiasi Sosialisasi KUHP–KUHAP dan Pelatihan Jurnalistik FKJ di Soppeng, Ungkap Sejumlah Catatan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T12:10:23Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang dirangkaikan dengan Pelatihan Jurnalistik, yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Soppeng.


    Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, pada Kamis (5/2/2026), dan dinilai sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur terhadap perubahan sistem hukum nasional yang kini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.


    Menurut Mahmud Cambang, sosialisasi ini memiliki urgensi tinggi mengingat telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda.


    “Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini sangat penting, karena ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan mendasar dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum nasional Indonesia dengan pendekatan karakteristik dan budaya Indonesia,” ujar Mahmud kepada media usai menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) FKPPI Soppeng, Sabtu (7/2/2025).


    Ia menjelaskan, meskipun tidak semua pasal mengalami perubahan, namun terdapat pergeseran paradigma dalam penyelesaian perkara hukum, khususnya yang lebih mengedepankan asas keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.


    “Perubahan paradigma ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh semua elemen, baik masyarakat, Aparat Desa, maupun insan pers, agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapan hukum,” tambahnya.


    Selain sosialisasi hukum, Mahmud juga mengapresiasi pelatihan jurnalistik yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut.


    Menurutnya, pelatihan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi peserta agar mampu memahami dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, serta etika pers.



    “Pelatihan jurnalistik ini penting untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana membuat berita yang baik, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik,” ujarnya.


    Mahmud juga menyoroti pernyataan Koordinator Presidium FKJ Soppeng, A. Agus PH Rauf, dalam sambutannya yang menyebut bahwa kondisi jurnalis di Soppeng saat ini berada di titik nadi terendah, baik dari segi profesionalisme maupun kualitas pemberitaan serta anggaran publikasi.


    Hal tersebut, kata Mahmud, diperkuat oleh pemaparan salah satu narasumber, Agus Iskandar, yang menyoroti masih maraknya pemberitaan yang mencampurkan opini dengan fakta, sehingga berpotensi menyesatkan publik.


    “Ini menjadi catatan penting bagi insan pers agar kembali pada prinsip dasar jurnalistik, yakni akurat, berimbang, dan berlandaskan fakta,” tegasnya.


    Namun demikian, Mahmud menyayangkan ketidakhadiran sejumlah Desa yang telah menerima undangan resmi dari pihak FKJ untuk mengikuti kegiatan tersebut.


    “Padahal undangan sudah disampaikan secara resmi. Ketidakhadiran ini tentu disayangkan, mengingat kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan hukum dan jurnalistik,” tandasnya.


    Ke depan, Mahmud berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak unsur, mulai dari pemerintah Desa, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.


    “Harapan kami, sosialisasi dan pelatihan seperti ini bisa menjadi agenda rutin demi meningkatkan literasi hukum dan kualitas informasi publik di Kabupaten Soppeng,” pungkasnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini