Makassar, Kabartujuhsatu.news, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Pasar Sentral Lamataesso Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Tahun Anggaran 2022.
SP2HP tersebut tertuang dalam surat bernomor B/65/I/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor Mahmud Cambang, warga Kota Makassar.
Dalam surat resmi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan pelapor telah ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah dan surat tugas yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga September 2025.
Dalam SP2HP dijelaskan, penelitian laporan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah dokumen serah terima pekerjaan, di antaranya:
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 01/BAPHP/PPK-Sent./PPK&UKM/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022;
Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) Nomor 01/BAST-FHL/PPK&UKM/IV/2023 tertanggal 15 April 2023.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga melakukan koordinasi serta ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan adanya atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berupa kekurangan volume pada pembangunan Pasar Sentral Lamataesso.
Atas temuan tersebut, pihak penyedia atau pelaksana pekerjaan telah melakukan tindak lanjut berupa pengembalian kerugian ke kas daerah.
Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 001/STS-PENGEMB/PPKUKM/XI/2025 tertanggal 19 November 2025.
Meski demikian, berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP, Ditreskrimsus Polda Sulsel menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dalam SP2HP ditegaskan bahwa belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian keuangan negara, mengingat temuan kekurangan volume pekerjaan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah.
“Atas dasar hasil penelitian bahan keterangan dan dokumen tersebut, penanganan perkara dihentikan pada tahap pengumpulan bahan keterangan,” demikian bunyi kesimpulan dalam SP2HP tersebut.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP ini hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan pengaduan masyarakat, serta tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan maupun kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda Sulsel mencantumkan kontak penyidik yang menangani perkara ini, yakni Kompol Amri, A.Md., S.M., S.H., M.H. selaku Kanit 4 Subdit III dan Iptu Syaharuddin, S.H., M.M. selaku Panit 1 Unit 4 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Sementara itu, pelapor Mahmud Cambang saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah menerima SP2HP dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Mahmud juga menyampaikan apresiasi atas langkah pengembalian uang ke kas daerah oleh pihak pelaksana pekerjaan.
“Pengembalian uang ke kas daerah sudah dilakukan dan itu kami apresiasi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk mengedepankan pengembalian uang pengganti kerugian negara,” ujar Mahmud, Sabtu (31/1/2026).
Meski demikian, Mahmud berharap agar ke depan mekanisme perencanaan, pengawasan, hingga proses serah terima pekerjaan pada proyek-proyek pemerintah dapat diperbaiki agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.
“Perbaikan sistem jauh lebih penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Red)




