Jawa Timur, Kabartujuhsatu.news, Pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memantik perdebatan luas di ruang publik.
Wacana tersebut dinilai bukan sekadar isu teknis tata kelola pemerintahan, melainkan menyentuh aspek fundamental demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara.
Isu ini kerap dibingkai sebagai solusi atas mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada langsung serta tingginya potensi konflik horizontal di masyarakat.
Namun, sejumlah kalangan menilai framing tersebut menyesatkan dan berpotensi mengaburkan persoalan utama yang dipertaruhkan, yakni perubahan mekanisme pemilihan yang secara langsung mengurangi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Dalam sistem demokrasi, efisiensi anggaran memang menjadi tujuan yang sah dan rasional.
Meski demikian, demokrasi tidak dapat dipersempit menjadi sekadar persoalan teknokratis mengenai penghematan biaya.
Demokrasi merupakan sistem normatif yang menjamin hak politik warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam proses pengambilan keputusan politik.
Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan dari rakyat ke DPRD, maka yang terancam bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga prinsip dasar kedaulatan rakyat.
Pemilihan langsung selama ini dipandang sebagai instrumen utama perwujudan demokrasi modern.
Dalam teori demokrasi, Robert A. Dahl menegaskan bahwa partisipasi politik yang luas dan setara merupakan syarat minimum sebuah sistem dapat disebut demokratis.
Melalui pemilihan langsung, hubungan mandat antara rakyat dan pemimpin menjadi jelas, di mana kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari pemilih dan bertanggung jawab kepada mereka.
Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD berpotensi menggeser relasi tersebut menjadi elitis dan tidak langsung. Mandat politik kepala daerah tidak lagi bersumber dari rakyat, melainkan dari konfigurasi kepentingan partai politik dan fraksi di lembaga legislatif daerah.
Kondisi ini dinilai rawan menciptakan jarak antara pemerintah daerah dan masyarakat yang seharusnya mereka wakili.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh pengalaman empiris Indonesia sebelum pilkada langsung diterapkan.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu sarat dengan praktik transaksi politik tertutup.
Penelitian Fitrani, Hofman, dan Kaiser (2005) mencatat bahwa desentralisasi tanpa partisipasi langsung rakyat justru memperkuat oligarki lokal serta membuka ruang luas bagi negosiasi elite yang minim akuntabilitas publik.
Dalam konteks ini, argumen efisiensi anggaran dinilai bersifat sekunder. Bahkan apabila pemilihan melalui DPRD mampu menekan biaya pemilu, penghematan tersebut tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas demokrasi.
Larry Diamond menyebut bahwa demokrasi selalu memiliki biaya, dan biaya tersebut merupakan investasi untuk menjaga legitimasi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Penghapusan pilkada langsung demi alasan efisiensi justru dikhawatirkan melahirkan biaya politik baru yang lebih besar, seperti menurunnya legitimasi pemerintahan daerah, meningkatnya apatisme politik, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi melemahkan akuntabilitas vertikal.
Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki insentif politik untuk merespons kebutuhan masyarakat karena keberlanjutan kekuasaannya bergantung pada dukungan pemilih.
Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih berorientasi menjaga relasi dengan elite partai dan legislatif, sehingga ruang kontrol publik menjadi semakin sempit.
Argumen bahwa pemilihan oleh DPRD dapat menekan konflik sosial juga dinilai perlu dikaji ulang.
Sejumlah riset menunjukkan bahwa konflik pilkada lebih sering dipicu oleh lemahnya penegakan hukum, politisasi identitas, serta rendahnya literasi politik masyarakat.
Mengubah mekanisme pemilihan tanpa membenahi faktor-faktor struktural tersebut justru berisiko memindahkan konflik dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang elite yang tertutup.
Dari sudut pandang keadilan demokratis, perubahan mekanisme ini juga bermasalah. Demokrasi bertumpu pada asas kesetaraan politik, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan pemimpin.
Ketika hak tersebut sepenuhnya didelegasikan kepada DPRD, derajat partisipasi rakyat secara nyata mengalami pengurangan.
Dalam kerangka keadilan John Rawls, pengurangan hak dasar politik tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan manfaat administratif atau efisiensi.
Penolakan terhadap wacana ini juga datang dari kalangan mahasiswa. Alfin Maulana, Koordinator Wilayah Kresidenan Tapal Kuda BEM Nusantara Jawa Timur, menilai bahwa gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan langkah mundur bagi demokrasi lokal di Indonesia.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada efisiensi anggaran, melainkan pada hilangnya hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Jika negara mulai menukar kedaulatan rakyat dengan logika efisiensi, maka demokrasi berisiko direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang miskin legitimasi,” ujar Alfin. Selasa (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pembenahan demokrasi seharusnya difokuskan pada perbaikan tata kelola pemilu, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat, bukan dengan mengurangi hak dasar warga negara.
(Red/Safitri)



