LHI Soroti Transparansi SILPA di Soppeng, Desak BPKPD Buka Data Anggaran
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    LHI Soroti Transparansi SILPA di Soppeng, Desak BPKPD Buka Data Anggaran

    Kabartujuhsatu
    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T06:51:36Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di Kabupaten Soppeng tahun 2025.

    Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, yang menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas pengelolaan anggaran daerah. 

    Mahmud mengungkapkan bahwa tim LHI telah berupaya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa, M.Si, guna memperoleh data terkait sisa anggaran, baik yang tidak terpakai maupun sisa anggaran setelah proses tender dan kegiatan lainnya.

    “Transparansi anggaran adalah bagian dari hak publik. Masyarakat perlu tahu berapa besar SILPA, dari mana asalnya, dan kenapa anggaran tersebut tidak terserap maksimal,” ujar Mahmud kepada wartawan. Selasa (6/1/2025). 

    Menurutnya, informasi terkait SILPA bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan. 

    Ia menilai, SILPA yang besar bisa menjadi indikasi lemahnya perencanaan atau pelaksanaan anggaran.

    Selain itu, Mahmud juga menyinggung persoalan proyek-proyek yang diduga  putus kontrak, termasuk proyek yang dikenakan denda akibat tidak selesai tepat waktu. 

    Ia meminta agar pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan data proyek bermasalah tersebut, termasuk nilai kontrak, penyebab putus kontrak, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

    “Jangan sampai ada proyek gagal tapi tidak pernah dijelaskan ke publik. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali terkait permintaan data SILPA, Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa, M.Si, memberikan jawaban singkat. 

    Ia menyampaikan bahwa data yang dimaksud masih bersifat unaudited atau belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    “Data unaudite artinya belum diaudit BPK RI, ku kasihki ndi,” jawabnya singkat.

    Menanggapi hal tersebut, Mahmud menilai bahwa meskipun data belum diaudit, pemerintah daerah tetap dapat memberikan data sementara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dengan catatan disertai penjelasan bahwa data tersebut masih bersifat sementara.

    “Keterbukaan tidak harus menunggu audit selesai. Selama dijelaskan status datanya, itu sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” jelas Mahmud.

    Ia berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Soppeng, khususnya BPKPD, lebih proaktif dalam menyampaikan informasi keuangan daerah agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

    LHI juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan jika keterbukaan informasi publik tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini