Klarifikasi Konsultan Belum Redam Sorotan, Proyek Rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae Dipertanyakan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Klarifikasi Konsultan Belum Redam Sorotan, Proyek Rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae Dipertanyakan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T18:29:30Z
    masukkan script iklan disini


    Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Proyek rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae kembali menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan konsultan pengawas teknis, Parlin, dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai keraguan masyarakat terkait prosedur teknis, progres fisik, hingga mekanisme pengawasan dan pencairan anggaran proyek tersebut.


    Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada wartawan, Parlin menegaskan bahwa seluruh tugas pengawasan telah dilaksanakannya sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang melekat pada jabatan konsultan pengawas teknis.


    Ia menyebut pengawasan dilakukan berdasarkan kontrak kerja serta ketentuan teknis yang berlaku.


    Sebagai bentuk penguat klarifikasi, Parlin turut mengirimkan sejumlah dokumentasi foto. Foto-foto tersebut diklaim merekam aktivitas pengawasan di lapangan, mulai dari pelaksanaan slump test beton, pengukuran dan pemeriksaan besi tulangan, hingga momen pemberian instruksi teknis kepada pihak pelaksana proyek.


    “Ini momen ketika melakukan JMD di Polmed Medan. Ini momen ketika melakukan slump test,” tulis Parlin dalam pesan singkatnya kepada wartawan.


    Namun demikian, Parlin menekankan bahwa tidak seluruh permintaan informasi dapat dipenuhinya.


    Menurutnya, ada batasan kewenangan yang tidak dapat dilampaui oleh konsultan pengawas.


    “Sebatas yang berkaitan dengan pekerjaan saya, pasti akan saya jawab. Di luar itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.


    Menanggapi sorotan terhadap temuan struktur bangunan yang dinilai bermasalah, Parlin menyebut bahwa pekerjaan tersebut pada saat didokumentasikan belum memasuki tahap pengecoran beton.


    “Di situ belum dicor, baru bikin cetakannya saja,” jelasnya.


    Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa pekerjaan struktur telah dilakukan tanpa pengawasan atau tidak sesuai prosedur. Meski demikian, klarifikasi ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.


    Sorotan publik kini mengarah pada aspek prosedural, khususnya terkait selisih waktu antara pelaksanaan pengecoran beton dan pengujian mutu beton di laboratorium.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pengecoran beton disebut dilakukan pada 10 September 2025, sementara penyerahan benda uji beton ke laboratorium baru dilakukan pada 2 Oktober 2025.


    Selisih waktu yang cukup panjang ini menimbulkan tanda tanya mengenai kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi.


    Pasalnya, dalam praktik konstruksi yang ideal, pengujian mutu beton menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas sebelum dan sesudah pengecoran, guna meminimalisasi risiko kegagalan struktur.


    Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik bahwa hasil uji mutu beton baru diketahui setelah proses pengecoran berlangsung, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pekerjaan konstruksi fasilitas layanan kesehatan.


    Sorotan semakin menguat setelah tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pada Selasa, 6 Januari 2026.


    Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah item pekerjaan diketahui belum rampung meskipun proyek disebut telah selesai.


    Beberapa pekerjaan yang masih belum diselesaikan di antaranya:

    Pemasangan plafon,

    Instalasi listrik,

    Pemasangan kusen dan kaca,

    Pekerjaan keramik di sejumlah ruangan.


    Selain itu, redaksi juga menemukan dugaan penggunaan aliran listrik dari bangunan Puskesmas lama untuk mendukung aktivitas proyek rehabilitasi. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur administrasi serta pemanfaatan aset negara, termasuk apakah penggunaan fasilitas tersebut telah mendapat izin resmi atau tidak.


    Di sisi lain, redaksi memperoleh informasi bahwa pembayaran proyek rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae disebut telah direalisasikan secara penuh atau mencapai 100 persen. Informasi ini semakin memperbesar tanda tanya publik, mengingat kondisi fisik bangunan yang belum sepenuhnya rampung.


    Ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan realisasi pembayaran penuh tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pencairan anggaran, peran pengawasan internal, serta fungsi pengendalian mutu dalam proyek pemerintah.


    Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia jasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan dan sorotan publik tersebut.


    Tim Media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta kepentingan publik.


    Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting, mengingat proyek ini berkaitan langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.


    (Magrifatulloh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini