Kembalikan Fungsi Fasum, Perumda Pasar Makassar Raya Tertibkan dan Relokasi Pedagang di Depan Pasar Pabaeng-baeng
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kembalikan Fungsi Fasum, Perumda Pasar Makassar Raya Tertibkan dan Relokasi Pedagang di Depan Pasar Pabaeng-baeng

    Kabartujuhsatu
    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T02:23:50Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban sekaligus relokasi terhadap pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Tradisional Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


    Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sesuai peruntukannya, sekaligus menata kawasan pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang, baik yang berada di dalam maupun di luar pasar.


    Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. 


    Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.


    “Pasar tradisional Pabaeng-baeng ini pada prinsipnya akan kami tata ulang. Pedagang yang berada di bagian depan pasar akan kami relokasi. Ini demi memberikan rasa keadilan bagi pedagang lain yang selama ini sudah tertib berjualan di dalam pasar,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).


    Menurutnya, penataan ini bukan semata-mata untuk menertibkan pedagang, melainkan untuk mengembalikan fungsi kawasan depan pasar yang selama ini mengalami alih fungsi secara tidak semestinya.


    “Kenapa ini kami lakukan? Karena kami ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tegasnya.


    Rusli mengungkapkan, terdapat 44 pedagang yang selama ini menempati area terlarang tersebut. Rinciannya, 21 pedagang berada di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk Pasar Pabaeng-baeng.


    Keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. Bahkan, status hukum kawasan itu telah diputuskan melalui proses pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.


    “Ini sudah inkrah. Sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelas Rusli.


    Ia menambahkan, para pedagang diketahui telah menempati area tersebut sejak tahun 2016. Namun, selama kurun waktu tersebut, Perumda Pasar Makassar Raya mengaku tidak pernah melakukan pungutan apa pun karena lokasi itu memang tidak pernah diakui sebagai area resmi berdagang.


    “Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena sejak awal kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” kata Ali Gauli, perwakilan manajemen Perumda Pasar.


    Sebagai bentuk penataan yang humanis, Perumda Pasar Makassar Raya memastikan telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang layak dan representatif.


    Bahkan, jumlah kios yang disediakan disebut melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.


    “Jumlah pedagang yang akan direlokasi itu 44 orang, sementara kios yang kami siapkan ada sekitar 50 sampai 58 kios. Artinya, dari sisi kesiapan, kami sangat siap,” ungkap Rusli.



    Ia menegaskan bahwa relokasi ini bertujuan agar aktivitas jual beli kembali terpusat di dalam pasar, sehingga seluruh pedagang memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pembeli.


    Dalam kesempatan yang sama, Rusli juga menyinggung praktik ilegal yang selama ini terjadi di area depan Pasar Pabaeng-baeng. Ia menyebut adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal dengan nilai fantastis, tanpa menyetorkan sepeser pun ke kas Perumda Pasar Makassar Raya.


    Oknum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


    “Dia memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” tegas Rusli.


    Meski dalam putusan pengadilan tidak dicantumkan nilai kerugian negara secara rinci, berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak ilegal di kawasan tersebut bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.


    “Informasi terakhir yang kami terima, satu lapak bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisinya. Yang di depan pasar itu memang sangat strategis,” ungkapnya.


    Rusli menilai, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan pedagang resmi yang berada di dalam pasar. Pasalnya, pembeli cenderung berbelanja di lapak-lapak depan, sehingga kios di dalam pasar menjadi sepi.


    “Kalau ini dibiarkan, jelas salah. Ini fasum, uangnya tidak masuk ke kas negara, dan pedagang di dalam pasar menjadi terzalimi. Kalau ditata dengan baik, ada parkiran yang layak, pembeli masuk ke dalam pasar, maka semua pedagang akan merasakan manfaatnya,” pungkas Rusli.


    Perumda Pasar Makassar Raya berharap penataan Pasar Pabaeng-baeng dapat berjalan kondusif dengan dukungan semua pihak, sehingga pasar tradisional dapat kembali berfungsi optimal sebagai pusat ekonomi rakyat yang tertib, nyaman, dan berkeadilan.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini