Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat berhasil meringkus seorang pria berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H, bersama tim unit lapangan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 0,50 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Soppeng, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan dua paket kecil sabu yang disimpan oleh pelaku. Barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang ia beli dengan harga sekitar Rp500.000. Rencananya, sabu itu akan diantarkan kepada seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Dari hasil penelusuran petugas, diketahui pula bahwa M merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Soppeng agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Soppeng berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Soppeng.
(Red/Her)






