Soppeng, Kabartujuhsatu.news,
Sejumlah item pekerjaan dalam proyek revitalisasi Taman Kanak-Kanak (TK) Mamminasae yang berlokasi di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dibongkar setelah dinyatakan rampung dikerjakan.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, termasuk pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pembongkaran tersebut.
Pembongkaran beberapa bagian proyek itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada awak media.
Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah TK Mamminasae, Hj. Suharniati, tidak ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.
Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi juga belum mendapat respons.
Ketua LSM Ampera, Jamal Hasan Basir, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai tertutup terhadap publik.
Menurutnya, sebagai penerima manfaat sekaligus pihak yang mengetahui pelaksanaan proyek di lingkungan sekolah, kepala sekolah seharusnya bersedia memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat.
“Seharusnya kepala sekolah memberikan keterangan kepada awak media, kenapa pembongkaran itu dilakukan. Apakah hal ini sudah melalui persetujuan konsultan pengawas?” ujar Jamal Hasan Basir, Selasa (4/11/2025).
Jamal juga mempertanyakan dasar dilakukannya pembongkaran tersebut. Ia menilai, apabila pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), seharusnya tidak perlu ada pembongkaran ulang terhadap hasil pekerjaan.
“Kalau pekerjaan sudah sesuai RAB, mengapa masih dibongkar? Ini menimbulkan dugaan bahwa ada bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah TK Mamminasae sempat menyampaikan kepada media bahwa proses revitalisasi telah dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan setelah terlihat adanya aktivitas pembongkaran terhadap beberapa bagian bangunan.
Selain mempertanyakan transparansi pihak sekolah, LSM Ampera juga menyoroti peran konsultan pengawas dan panitia pembangunan dalam proyek tersebut.
Jamal menegaskan bahwa kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis.
“Di mana fungsi konsultan pengawas dan panitia pembangunan? Kalau memang ada pembongkaran, artinya ada yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, konsultan pengawas, maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Soppeng mengenai alasan pembongkaran item pekerjaan pada proyek revitalisasi TK Mamminasae tersebut.
Warga setempat berharap pemerintah segera melakukan peninjauan dan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat terkait penggunaan anggaran proyek pendidikan itu.
(tim)





